Penghapusan Tenaga Honorer, Isa: Jangan Ciptakan Pengangguran Baru
Selasa, 21 November 2023 - 13:50:49 WIB
 |
Muhammad Isa Lahamid anggota DPRD Kota Pekanbaru (foto/int) |
PEKANBARU - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus tenaga honorer kembali mendapat sorotan kalangan DPRD Kota Pekanbaru. Diminta kebijakan itu tidak menimbulkan gejolak.
Pasalnya kebijakan yang dimuat di dalam Undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut menimbulkan gejolak dan beragam persoalan di lapangan. Ini menurut Muhammad Isa Lahamid anggota DPRD Kota Pekanbaru, akibat konsep dari penghapusan tenaga honorer tersebut belum terusun dengan baik ditambah dengan peraturan yang kerap berubah-ubah.
"Soal penghapusan honorer inikan sudah dilempar isunya kepada masyarakat beberapa waktu lalu. Misalnya terkait pegawai atau honorer yang dijadikan PPPK. Karena banyaknya peraturan yang berubah-ubah makanya di daerah menimbulkan gejolak dan kekecawan. Jadi saran kami kepada pemerintah, matangkan dulu konsepnya baru dilempar ke masyarakat," ungkap Isa, Selasa (21/11/2023).
Di dalam Undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tidak ada lagi istilah honorer atau pegawai non-ASN dan Presiden Jokowi mengintruksikan bahwa paling lama Desember 2024 mendatang wajib diselesaikan penataan honorer tersebut.
"Seperti penataan honorer ke PPPK di lingkungan tenaga pendidik, banyak sekali terjadi kericuhan yang terjadi, mulai dari posisi mengajarnya, belum lagi sertifikasi mereka seperti apa dan persoalan lainnya. Makanya kita minta jangan tebar isu yang akhirnya menimbukkan keresahan. Kita menganggap ini isu kerena sampai sekarang peraturan tersebut berubah-ubah," cetus Isa lagi.
Politisi PKS ini berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang betul-betul tersusun dan sistem yang jelas bukan malah membuat masyarakat makin bingung.
"Kalau pun ada perubahan status honorer ini kita ingin diperjelas, jangan sampai janji presiden menyediakan 10 juta lapangan pekerjaan jangan malah menciptakan pengangguran baru," pungkas Isa.
Untuk diketahui, penataan atau penghapusan tenaga honorer ini paling lama selesai pada Desember 2024 mendatang. Status honorer tidak boleh dipakai lagi.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :