PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 diperkirakan naik dibanding tahun ini. Untuk memastikan itu, Pemko Pekanbaru akan mulai membahasnya pada Rabu (22/11/2023) lusa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan, pihaknya akan membahas UMK tahun 2024 Rabu lusa. Pihaknya akan membahas UMK tersebut bersama dengan dewan pengupahan.
"Hari rabu besok kita bersama dewan pengupahan kota akan melakukan rapat untuk menentukan usulan UMK kota pekanbaru," ujar Syamsuir, Senin (20/11/2023).
Dikatakannya, untuk penetapan UMK tersebut dilakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan. Kemudian batas penetapan UMK tersebut paling lambat 30 November 2023 mendatang.
"Kemarin kan untuk UMP riau sudah ditetapkan, nah makanya kita di kota akan langsung melakukan pembahasan. Makanya kita gelar hari Rabu besok. Kalau batasnya itu nanti di tanggal 30 november. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan," katanya.
Terkait besaran UMK yang akan diterapkan pada tahun 2024 tersebut, pihaknya memperkirakan akan ada kenaikan.
Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya. Untuk penetapan itu, pihaknya bersama dewa pengupahan pakan mencoba mencari formulasinya.
"Sebenarnya kalau untuk formulasi itu sudah ada di PP 51 tahun 2023, tinggal nanti pekanbaru itu di posisi mana kan. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, itulah nanti dasar-dasar kita menentukan berapa angka UMK pekanbaru tahun 2024," jelasnya.
Perlu diketahui, UMK Pekanbaru pada tahun 2023 ini sebesar Rp3.319.023. Angka itu diperkirakan Disnaker Kota Pekanbaru naik pada tahun depan.
Selain itu, Disnakertrans Riau bersama Dewan Pengupahan juga telah menetapkan UMP Riau tahun 2024 naik menjadi Rp3.294.625. Angka itu naik 3,2 persen dari UMP Riau tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :