APK Caleg Banyak Langgar Aturan di Pekanbaru, Kasatpol PP: Paling Fatal Dipaku di Pohon
PEKANBARU - Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (caleg), mulai marak terpasang di ruas jalan Kota Pekanbaru. Bahkan, ada juga beberapa APK yang dipasang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, bahwa pihaknya terus mengingatkan dan mengimbau para calon anggota legislatif mematuhi peraturan yang ada. Untuk APK, para caleg bisa berpedoman kepada Perwako Pekanbaru tentang penyelenggaraan reklame.
Menurutnya, Perwako tersebut bisa menjadi pedoman calon anggota legislatif untuk mematuhinya. Di dalam aturan tersebut, para Caleg bisa menggunakan tiang-tiang reklame yang memiliki izin.
"Pemko sudah siapkan tempat-tempat yang memiliki izin terutama tiang-tiang baliho dan tempat-tempat yang boleh dipasang APK oleh para caleg. Kami mohon ini dipatuhi," kata Zulfahmi, Senin (16/10/2023).
Selain itu, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap APK yang keberadaannya menyalahi aturan. Pihaknya bahkan sudah melakukan penertiban beberapa terkait APK yang melanggar aturan tersebut.
"APK yang menyalahi ketentuan, menyalahi aturan ini sudah beberapa kali kita tertibkan. Yang paling fatal adalah APK yang dipaku di pohon-pohon dan ini langsung kami tertibkan," ungkapnya.
Sementara untuk APK yang dipasang di pinggir jalan seperti trotoar jalan, pihaknya akan melihat dulu apakah APK tersebut membahayakan atau tidak.
"Kalau di trotoar, akan kita lihat cara pemasangannya, apakah membahayakan atau tidak. Kalau membahayakan kami pasti akan menertibkan," ucapnya.
Disisi lain, dirinya juga meminta kesadaran dari masing-masing Caleg agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, banyak aspek yang menjadi pertimbangan terkait dengan pemasangan APK tersebut, terutama dalam hal keselamatan orang banyak.
"Kami minta agar calon legislatif ini secara kesadaran sendiri untuk mematuhi ketentuan yang ada dan memerhatikan keselamatan apabila memasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :