Satpol PP Pekanbaru Tak Bisa Tindak Penyedia Kabel Fiber Optik Meski Sudah Makan Korban
PEKANBARU - Dua siswa kakak beradik di Kota Pekanbaru terjerat kabel di Jalan SM Amin Simpang Tiga Dara, Senin (28/8/2023) pagi.
Akibatnya, dua korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA dengan mengendarai sepeda motor itu terjatuh dan mengalami luka di bagian leher.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya belum bisa menindak tegas penyelenggara jaringan komunikasi. Pasalnya, Pemko Pekanbaru belum memiliki Perda ataupun Perkada.
"Memang untuk regulasi khusus yang mengatur fiber optik ini sampai sekarang belum ada," ujar Zulfahmi, Senin (28/8/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014, pemerintah daerah itu bertugas menegakkan Perda dan Perkada. Akan tetapi, aturan yang mengatur khusus tentang itu belum ada.
"Nah kalau Perda dan Perkada belum ada, maka kita masih harus membuat regulasi itu, dan ini informasinya baru akan dibuat, dan ini melalui perda inisiatif dari usulan DPRD, kita menunggu ini," katanya.
Menurutnya, Dinas PUPR dan Kominfo yang lebih dominan melakukan pengawasan terkait fiber optik tersebut. Apabila Diskominfo, PUPR dan BPKAD memerlukan bantuan dari Satpol PP, maka pihaknya siap untuk membantunya.
"Sebenarnya kita sudah melakukannya, kita sudah mendata beberapa titik kabel yang semerawut dan diperkirakan akan menggangu. Nah kita sudah minta ke Apjatel-nya untuk memperbaiki, dan sudah dilakukan. Kita tidak bisa sekali untuk seluruh tempat itu kita lakukan perbaikan," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya hanya bisa mengimbau agar penyelenggara jaringan fiber optik memerhatikan keselamatan dalam pemasangan jaringan-jaringan.
"Kami sangat mengharapkan kerjasama dari seluruh penyelenggara fiber optik ini untuk memerhatikan keselamatan dalam membuat jaringan-jaringan. Kemudian diharapakan mereka mematamuhi segala ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Pemko terkait dengan pemasangan tiang-tiang di setiap aset Pemko yang menjadi tanggungjawab Pemko," harapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap siap membantu untuk penyelesaian masalah fiber optik tersebut. Namun, akan lebih baik joka regulasinya terlebih dulu disiapkan.
"Kita tetap siap membantu. Tapi memang agar lebih baik, regulasinya terlebih dahulu disiapkan. Saat ini, yang ada itu penyelenggaraan menata telekomunikasi. Kemudian berkaitan pemanfaatan aset, nah ini baru kita kaitkan aja, bisa ndak, dan ternyata ini belum bisa secara tegas untuk menyelesaikan persoalan ini harus ada memang regulasi khusus yang mengatur tentang fiber optik ini," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :