www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Langgar prokes, Tempat Hiburan Terancam Denda
Senin, 15 Maret 2021 - 18:55:23 WIB

PEKANBARU - Hiburan malam menjadi satu jenis usaha yang sudah bisa beraktivitas di masa pandemi Covid-19. Satpol PP Kota Pekanbaru pun mengingatkan pengelola tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

"Kami selalu mengimbau agar pengelola tempat hiburan bisa melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kabid Ops, Yendri Doni, Senin (15/3/2021).

Tempat hiburan harus melayani makan di tempat secara terbatas. Karyawan dan pengunjung wajib mengenakan masker.

Mereka juga wajib menjaga jarak minimal satu meter. Pengelola juga mesti menyiapkan hand sanitizer untuk memastikan tangan pengunjung tetap bersih.

Doni mengatakan bahwa pengelola dan karyawan tempat hiburan mesti mengenakan face shield. Saat melayani pengunjung mesti menggunakan sarung tangan.

"Mereka juga mesti menyediakan tisu dan hand sanitizer atau alat cuci tangan di tempat tersebut," terangnya.

Doni mengatakan bahwa karyawan tempat hiburan dan pengunjung harus menghindari kontak langsung saat pemesanan. Proses pemesanan di lokasi bisa dilakukan tanpa kontak langsung.

"Mereka mesti menandai jarak antrian dengan tanda garis aman," ujarnya.

Pengelola juga mesti rutin menyemprotkan disinfektan secara berkala. Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru No 104 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Mereka yang melanggar perwako bakal kena sanksi denda sebesar Rp250.000. Pelanggar yang tidak membayar denda nantinya harus melakukan kerja sosial.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
SDN 83 Pekanbaru yang terbakar.(foto: pgi)Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar
Petani pinang.(ilustrasi/int)Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif
Ketua PGRI Riau, Dr Adolf Bastian (foto/ist)Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
Pelaksanaan presentase aplikasi Pajak Daerah oleh Tim pengembangan, kebijakan dan sistem informasi Bapenda Kabupaten Kepulauan MerantiGenjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
  Pj Sekdaprov Riau, Indra saat memimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Riau.(foto: mcr)Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi
Bandar narkoba Kampung Dalam digerebek Polda Riau.(foto: mcr)Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak
Halalbihalal Golkar Institute.(foto: mimi/halloriau.com)Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute
Ketua HKR, Junaidi.(foto: mcr)Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
Kapolda Riau beri apresiasi personel berdedikasi saat halalbihalal Polresta Pekanbaru.(foto: mcr)Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved