Ratusan Kios Pedagang Pasar Cik Puan Terancam Jadi Rumah Hantu, Pemko Minta PLN Profesional
PEKANBARU - Jumat (12/5/2023), ratusan kios sementara pedagang Pasar Cik Puan yang dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terancam jadi "rumah hantu". Pasalnya pedagang enggan menempati kios, sebab PLN menolak pasang meteran listrik.
Alasan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Barat, menolak pemasangan listrik di kios tempat penampungan sementara (TPS) itu sebab ada tagihan listrik Rp109 juta pedagang lama. Tagihan itu diklaim PLN ada sebelum musibah kebakaran yang melanda pedagang pada Februari 2023 lalu.
Jika berlarut-larut tak dihuni, maka kios itu bak "rumah hantu". Karena ratusan kios tidak ada aktivitas perdagangan.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin sudah meminta penjelasan dari PLN. Kemudian PLN sudha balas surat jawaban permohonan pasang baru Pasar Cik Puan, yang ditujukan kepada dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tertanggal 10 Mei 2023.
Salah satu poin catatan PLN, yaitu Pasar Cik Puan masih memiliki tagihan piutang yang belum diselesaikan. Kemudian PLN ULP Kota Barat baru bisa menerima pasang baru kalau ada penyelesaian piutang pelanggan.
"Yang mau saya sampaikan adalah ini tentu permasalahan yang berbeda. Itu adalah utang pedagang lama, tidak mungkin kami dari pihak Pemko yang membayarnya. Karena itukan utang pedagang lama, dan nilainya juga cukup besar yaitu mencapai Rp109 juta," kata Ami sapaan akrabnya, Jumat (12/5/2023).
Maka itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta agar PLN profesional. Sebab permasalahan yang ditekankan pihak PLN berbeda.
Zulhelmi menegaskan pemasangan listrik baru di Pasar Cik Puan itu semua biaya bakal ditanggung Pemko Pekanbaru. Sedangkan urusan piutang yang lama itu tetap tanggung jawab pedagang dengan PLN.
"Kalau untuk pemasangan baru ini, kami dari pihak Pemko yang membayar semuanya. Tapi kalau soal utang pedagang lama, tentu harus mereka yang menyelesaikan. Karena kan itu utang mereka. Makanya kita minta PLN bersikap profesional dan mau memasang meteran listrik baru di kios Pasar Cik Puan ini," jelasnya.
Diketahui, dalam surat yang disampaikan PLN ULP Kota Barat kepada Disperindag tersebut, juga dilampirkan ada 121 ID pelanggan yang menunggak pembayaran listrik di TPS Pasar Cik Puan. Total tunggakan listrik yang harus dibayar pelanggan kepada PLN sebesar Rp109 juta.
Pedagang, PLN dan Pemko Harus Rapat
Sebelumnya anggota DPRD Pekanbaru, Rois menyebut utang listrik tidak mungkin dibeban ke Pemko Pekanbaru.
"Tagihan ini terjadi sebelum kebakaran, sebagusnya pihak pedagang yang menyelesaikan," ungkap Rois, Rabu (10/5/2023)
Kondisi ini tentu tidak bisa dibiarkan secara berlarut-larut. Karena sebanyak 220 kios yang ada di Pasar Cik Puan sudah diserahkan ke pedagang.
"Pedagang, PLN dan Pemko Pekanbaru harus duduk bersama membahas persoalan ini. Sehingga pasar yang sudah dibangun bisa digunakan, mungkin para pedagang dan PLN ada perjanjian dengan mengangsur tagihan listrik tersebut," ujarnya.
Penulis: Rahmat, Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :