Pemko Pekanbaru Tak Bisa Langsung Lunasi Tunda Bayar Rp59 M, Ini Alasannya
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:10:32 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih terutang sebesar Rp59 miliar kepada pihak ketiga. Utang atau tunda bayar Pemko Pekanbaru itu merupakan sisa kegiatan tahun 2021 yang sepenuhnya belum dibayar tahun lalu.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, tak menampik hal itu. Hanya saja tunda bayar itu tidak bisa langsung dilunasi pada tahun 2023. Pasalnya, besaran utang yang dibayar akan mengganggu program prioritas di tahun 2023 ini.
Indra menyebut, kewajiban tunda bayar tahun 2021 telah diselesaikan sebesar 71,21 persen hingga akhir 2022. Penyelesaian seluruh tunda bayar menjadi prioritas pada tahun tersebut.
"Kami masih memiliki kewajiban sekitar Rp59 miliar tunda bayar. Ini disebabkan karena nilai kewajiban sampai 2021 sebesar Rp362 miliar yaitu 14,54 persen dari APBD 2022," ujar Indra, Selasa (28/3/2023).
Dikatakannya, kewajiban tunda bayar tersebut tidak bisa diselesaikan langsung dalam satu tahun anggaran. Karena bakal berdampak dan menghambat prioritas pembangunan pada 2022.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun menyampaikan, terkait kegiatan tunda bayar yang harus dilunasi sekitar Rp176 miliar, saat pertama kali menjabat pada 23 Mei 2022.
Kini, utang kepada pihak ketiga itu sudah dibayar sekitar Rp100 miliar lebih. Salah satu bentuk utang itu adalah honor ketua RT dan RW serta insentif kader Posyandu.
"Pada 2022, kami bayarkan honor ketua RT dan RW serta kader Posyandu. Tahun ini, honor Ketua RT dan RW juga ditambah Rp100 ribu," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :