www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sempat Nyungsep, Kini Harga Cabai Merah di Pekanbaru Mulai Pedas Lagi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mendag Zulhas: Jualan Barang Thrif Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:01:59 WIB

PEKANBARU - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan sebut mengimpor pakaian bekas merupakan tindak pidana. Karena merusak industri dalam negeri dan mengancam kesehatan, serta terancam kurungan lima tahun penjara.

Itu dikatakannya saat pemusnahan 730 bal barang impor bekas di Terminal BRPS, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023). Barang yang dimusnahkan itu diketahui diangkut dengan enam truk, terdiri dari 40 bal tas bekas, 112 bal baju dan kain, serta 571 bal sepatu bekas.

"Sesuai arahan Presiden, kita dilarang mengimpor barang bekas kecuali untuk keperluan penting seperti pesawat tempur atau kapal dengan aturan yang ketat. Jika kita menerima atau menggunakan barang impor bekas, ini akan merusak industri UMKM kita," kata Mendag yang akrab disapa Zulhas itu.

Diketahui, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, impor pakaian bekas secara nyata telah dilarang. Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha tersebut dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan itu, pelaku usaha yang terbukti menjual pakaian bekas impor dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan. 

Penulis: Rinai
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harga cabai merah keriting di Kota Pekanbaru mulai naik jadi Rp50 ribu per Kg (foto/riki)Sempat Nyungsep, Kini Harga Cabai Merah di Pekanbaru Mulai Pedas Lagi
Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto (foto/Yuni)Jelang Peresmian, Pj Gubri Minta Kasatpol PP Kerahkan Personel Pantau Quran Center
Ilustrasi hujan lebat mengguyur Riau sore ini (foto/int)Peringatan Dini: Waspada Hujan Lebat Mengguyur Riau Sore Ini
Kapolres Pelalawan saat memantau dan mengawasi langsung proses penerimaan anggota Polri di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kapolres Pelalawan Awasi Langsung Proses Penerimaan Calon Anggota Polri
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(foto: int)Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
  Akhir pekan harga emas melejit di Pekanbaru (foto/int)Wow, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Melejit Jadi Rp1.345.000
Taman Rekreasi Alam Mayang Pekanbaru meriahkan libur Lebaran (foto/int)16 Ribu Wisatawan Kunjungi Taman Rekreasi Alam Mayang Saat Libur Lebaran
Karhutla masih membayangi sejumlah provinsi di Sumatera, termasuk Riau (foto/int)Titik Api di Riau Nihil, Hotspot Sumatera Terdeteksi di 4 Provinsi Pagi Ini
Bupati Siak, Alfedri dalam rapat forum OPD membahas Renja Pemkab Siak 2025.(foto: diana/halloriau.com)Alfedri: Renja 2025 Harus Naikkan Indek Kesejahteraan Masyarakat Siak
ilustrasi SPBU.Konsumsi Bahan Bakar Minyak di Riau Meningkat Selama Idulfitri 1445 H
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved