www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dimotori Eks Pemain Timnas, IKN FC Jadi Kampiun Piala Ketua Askab PSSI Kepulauan Meranti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bangunan Liar di HR Subrantas Langgar GSB, Tim Yustisi Pekanbaru Segera Bongkar
Jumat, 17 Februari 2023 - 15:17:01 WIB
Bangunan liar Langgar GSB di Jalan HR Soebrantas (foto/Rahmat)
Bangunan liar Langgar GSB di Jalan HR Soebrantas (foto/Rahmat)

PEKANBARU - Sejumlah bangunan yang berada di Jalan HR Subrantas diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Pasalnya, banyak bangunan berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija).

Setidaknya ada ratusan bangunan diduga ilegal yang berdiri di atas Rumija Jalan HR Soebrantas ini akan ditertibkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Mayoritas bangunan ini merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik Ruko hingga menuju badan jalan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, melalui Kabid Ops Reza Aulia Putra mengatakan, total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan dan imbauan lantaran melanggar GSB.

"Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan," ujar Reza, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, ada tiga pemilik bangunan liar yang telah diperingati. Lokasinya berada tepat di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam. Ketiga pemilik bangunan ini telah diberikan Surat Peringatan (SP) 3.

Pemilik bangunan diingatkan untuk tidak menambah bangunan baru yang berdiri di Rumija. Mereka juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang telah berdiri tersebut. 

"Itu sudah SP3 yang tiga bangunan itu. Nanti kita beri waktu tiga hari, kemudian kita akan terbitkan surat perintah bongkar. Nanti tim akan turun lagi ke lokasi tersebut," katanya.

Menurutnya, jika surat perintah dan imbauan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, maka Tim Yustisi Pekanbaru akan turun secara bersama untuk melakukan pembongkaran. 

Sebelumnya Satpol PP Kota Pekanbaru bakal turun melakukan penertiban bangunan yang melanggar GSB di sepanjang Jalan HR Subrantas. Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru bakal meminta langsung pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan SP 1 kepada pemilik bangunan. Ada dua pemilik bangunan di Jalan HR Subrantas yang telah mendapat SP 1 untuk dilakukan pembongkaran bangunan.

Menurutnya, dalam SP 1 pemilik bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri dan diberikan waktu hingga satu minggu. Namun, jika SP1 ini tidak diindahkan dikatakan Zulfahmi pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kedua. 

"Kalau tidak juga SP3. Untuk pembongkaran (dilakukan Satpol PP) nanti tunggu kesiapan kita. Kan membongkar itu juga tentu pakai alat. Kita minta pemilik bangunan untuk bongkar mandiri dulu," pungkasnya.

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Askab PSSI Kepulauan Meranti, Suharto saat mengalungkan medali kepada pemain yang menjadi juara pada turnamen U-40 Askab PSSIDimotori Eks Pemain Timnas, IKN FC Jadi Kampiun Piala Ketua Askab PSSI Kepulauan Meranti
ilustrasi pelayanan kantor samsat PekanbaruDiperpajang Hingga 31 Agustus, 148 Ribu Unit Lebih Kendaraan Bermotor di Riau Dihapuskan Denda Pajaknya
ilustrasi sujud ketika salatMenambah Bacaan di Doa Sujud Terakhir, Bolehkah?
ilustrasi Indihome dan TelkomselMulai 1 Juli 2023 IndiHome Resmi Gabung Telkomsel
Kegiatan Sosialisasi Komunikasi Politik Pemkab Inhu.(foto: andri/halloriau.com)Sosialisasi Komunikasi Politik, Ini Arahan Wabup Inhu
  Helikopter Patroli6 Helikopter Siaga Karhutla Riau
Suzuki XL6 facelift telah meluncur menyusul Ertiga facelift.Suzuki XL7 Hybrid Diduga Meluncur Juni ini, Intip Nih Speknya di India
ilustrasi narkobaTerlibat Kasus Narkoba, Pegawai Rutan di Pekanbaru Diusulkan Dipecat
Rembuk Stunting di Kantor Bupati Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Wabup Bengkalis Ingatkan Penanganan Stunting Harus Masif, Terarah dan Terukur
Dua staf Satpol PP Siak (rompi orange) saat ditahan Kejari Siak dalam kasus pungli.(foto: diana/halloriau.com)Kasatpol PP Siak dan 2 Staff Jadi Tersangka Pungli
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Eka Hospital Pekanbaru Launching Klinik Obesitas
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved