www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Desak Mendagri Periksa Harta SF Hariyanto, DPR: Orang Seperti ini Harus Diproses
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemko Pekanbaru Terus Evaluasi Pengelolaan Angkutan Sampah
Jumat, 27 Januari 2023 - 23:01:51 WIB
Ilustrasi.(int)
Ilustrasi.(int)

PEKANBARU - Dalam pengelolaan sampah, Pemko Pekanbaru terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dua perusahaan pengangkut yang dikerjasamakan.

Bahkan pengawasan terhadap perusahaan pengangkut sampah dilakukan sejak mulai bekerja per 1 Januari 2023 lalu. Dimana ada dua perusahaan pengangkut yakni, PT Samhana Indah (SHI) dan PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Pj Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, evaluasi dilakukan agar pengelolaan yang dilakukan oleh pihak swasta sesuai dengan harapan masyarakat.

Sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah, dan sampah yang tidak tersangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

"Kita terus evaluasi pengelolaan, supaya pengelolaan ini benar-benar bisa sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Indra Pomi, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, dengan evaluasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru, diharapkan pengelolaan angkutan sampah kedepannya lebih baik. Pihak swasta bekerja sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati.

Indra tidak menampik, saat ini masih ditemukan di beberapa titik tumpukan sampah. Walaupun demikian, ia menegaskan kepada DLHK Kota Pekanbaru agar dapat mengantisipasi terjadinya tumpukan sampah.

"Kita juga sudah menyosialisasikan buang sampah pada tempatnya. DLHK juga sudah menetapkan TPS resmi, dan Satpol PP juga sudah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan," ungkapnya.

Perlu diketahui juga, saat ini Tim Yustisi Pemko Pekanbaru tengah gencar melakukan penindakan dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan maupun pengendara yang membuang sampah saat dalam kendaraan.

Melalui tim yustisi tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa tindak pidana ringan (Tipiring) hingga denda.

Tak tanggung-tanggung, warga yang kedapatan bisa dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.(foto: int)Desak Mendagri Periksa Harta SF Hariyanto, DPR: Orang Seperti ini Harus Diproses
Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satriawan.(foto: rahmat/halloriau.com)KONI Riau Rencanakan Raker di Bulan Puasa, Bahas Program Hingga Anggota Baru
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: rahmat/halloriau.com)DPRD Pekanbaru Desak Pemko Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur, Sekdako: Sudah Kita Gesa
Kepala Desa Bantar, Mulyadi saat memetik cabe pada panen perdanaPemdes Bantar Gunakan Dana Desa untuk Tanam Cabe, Hasilnya Dijual Murah ke Masyarakat
Ketua Komisi IV DPRD Inhu, M Syafaat.(foto: dasmun/halloriau.com)Komisi IV DPRD Inhu: Tanggungjawab Diminta, Hak Diabaikan
  RAPP menjaga kawasan hutan Pulau Padang, Meranti.(foto: istimewa)Perjuangan RAPP Merawat Penyangga Pulau Padang, Lestarikan Hutan untuk Kemaslahatan
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri.(foto: int)THL Diberhentikan Sepihak, Komisi III Segera Panggil DLHK Pekanbaru
Ilustrasi.(int)Sore ini Hanya Ada 13 Titik Panas di Sumatera, 2 di Pelalawan
Para peserta pada hari pertama kegiatan yang menyampaikan teori ilmu berkendara yang nyaman dan aman.(foto: istimewa)CDN Riau Ajak Pelajar SMK Multi Mekanik Masmur Pekanbaru 'Cari Aman' Selama Ramadan
DPPPA Kabupaten Bengkalis menggelar Rakor Evaluasi Kabupaten Layak Anak tahap akhir (foto/Zul)Bengkalis Masih Berupaya Naik Peringkat KLA Jadi Madya Hingga Nindya
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved