PEKANBARU - Tim Yustisi Pemko Pekanbaru terus menindak para pembuang sampah sembarangan. Mereka yang tertangkap tangan akan disanksi sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru.
Dalam Perda tersebut, para pelanggar dapat disanksi Rp2,5 juta hingga Rp50 juta. Namun, Pemko Pekanbaru masih memberikan teguran dengan tujuan agar masyarakat sadar akan kebersihan Kota Pekanbaru.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, saat ini pihaknya selaku tim yustisi terus melakukan pengawasan di lapangan. Ia berharap agar masyarakat sadar akan kebersihan kota.
"Pengawasan di lapangan tetap kita lakukan. Kita kan berharapnya, bukan tipiringnya yang kita kedepankan, namun kita akan mengedepankan kesadaran masyarakat agar mereka membuang sampah sesuai dengan anjuran pemerintah yang kita galakan," ujar Zulfahmi, yang juga Ketua Operasional Yustisi Pemko Pekanbaru, Selasa (24/1/2023).
Dengan kesadaran itu kata Zulfahmi, sehingga semua masyarakat dapat memberikan kontribusi terhadap kebersihan di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, opsi menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah sembarangan merupakan pilihan terakhir.
"Kami kalau memang tindakan tipiring itu, ya itu adalah tindakan terakhir. Makanya kemarin kita lakukan sosialisasi kepada pengendara mobil agar memiliki tong sampah di dalam mobil," katanya.
Pihaknya juga meminta masing-masing OPD terkait terus melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi, imbauan kepada masyarakat.
Sehingga tidak ada lagi masyarakat buang sampah dari kendaraan, karena itu termasuk dilarang dalam perda nomor 8 tahun 2014 tersebut.
Bahkan kedepannya, kata Zulfahmi, pihaknya juga meminta ruko-ruko yang berada di pinggir jalan wajib menyediakan tong sampah.
"Sehingga nanti, kalau ini sudah galakan, kita imbau secara masif, tentunya sanksi tipiring itu tidak perlu lagi kita laksanakan," ungkapnya.
Ia menilai, sejak dilakukannya kegiatan sosialisasi, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelanggar, persoalan sampah mulai tertib. Bahkan dirinya mengaku belum ada laporan ataupun keluhan terkait sampah.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan di lapangan dan tetap melakukan OTT.
"Intelijen kita juga kita sebar, di beberapa titik TPS ilegal ada yang memerhatikan. Jadi kita imbau masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah membuang sampah pada tempatnya," sebutnya.
"Kemudian jam buang sampah yang telah ditentukan. Sehingga masyarakat juga terhindar dari sanksi yang diberikan pemerintah melalui Satpol PP," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :