PEKANBARU - Puluhan pedagang Pasar Bawah datangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (24/10/2022). Perwakilan pedagang ini protes dan tolak PT Ali Akbar Sejahtera (ASS) sebagai pemenang tender pengelola.
"Sebelum pemenang tender diumumkan, sudah ada transaksi jual beli, sudah ada sejumlah pungutan yang tidak dibenarkan. Dimana April pemenang lelang baru diumumkan sementara bulan Maret mereka sudah melakukan pemungutan," ujar seorang pedagang saat berorasi di depan Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (24/10/2022).
"Banyak lagi kejanggalan yang dilakukan oleh PT ASS. PT Ali Akbar Sejahtera yang jelas-jelas telah memiliki catatan buruk dan telah merugikan pedagang. Kami minta rekomendasi komisi II beberapa waktu lalu dibatalkan," sambungnya.
Sebagai informasi Komisi II DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Disperindag mengeluarkan rekomendasi PT ASS sebagai pengelola pasar bawah. Keputusan itu digelar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (14/10/2022). Perwakilan pedagang yang hadir saat RDP kecewa dengan keputusan itu.
M Zen, perwakilan pedagang beberapa waktu lalu sudah memaparkan aspirasi keluhan dan membeberkan kerugian di hadapan Komisi II DPRD Pekanbaru saat rapat.
"Kami sudah siapkan data fakta semua. Baik KTBHK (kartu tanda bukti hak kepemilikan) yang seharusnya berakhir tahun 2023, tapi diubah sepihak jadi tahun 2022," ujarnya.
"Padahal surat dari Pemko turun ke PT Dalena Pratama Indah itu tahun 2020, diundur ke 2017 untuk mengubah hak kami satu tahun yang hilang. Sudah kami utarakan semuanya. Tapi aspirasi kami tak didengarkan oleh mereka. Jadi untuk apa kami datang ke sini kalau tidak didengar," lanjutnya.
M Zen juga menemukan fakta dan bukti bahwa PT AAS juga diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah yang baru.
Pemko Pekanbaru melakukan proses tender Pasar Bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022.
"Namun pada Maret, perusahaan pemenang PT AAS ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp200 juta kepada para pedagang yang mana itu ditransfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022," ungkapnya.
Maka itu, M Zen beserta pedagang Pasar Bawah yang lain tidak terima dengan keputusan Komisi II DPRD dan Pemko Pekanbaru yang melanjutkan proses kerjasama dengan PT AAS. Sebab dinilai sudah merugikan pedagang yang berada di kelompoknya.
"Harusnya Komisi II dengar kami, kami sudah aspirasikan seluruhnya. Masa wakil rakyat tidak mendengarkan rakyat. Dugaan kami, orangnya sama PT DPI dengan PT AAS. Kami inginnya itu dibatalkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, penyampaian aspirasi yang dilakukan para pedagang Pasar Bawah ini merupakan untuk keempat kalinya. Sebab selama ini aspirasi yang disampaikan tidak menemukan solusi yang tepat.
Kedatangan perwakilan pedagang saat orasi diterima Plt Sekwan Maisisco. Kemudian perwakilan pedagang dibawa masuk untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada para wakil rakyat.
Untuk saat ini kedatangan perwakilan pedagang diterima langsung Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :