www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terlibat Sindikat Judi Online, WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPOM Sebut Paracetamol Sirup yang Bikin Heboh Tak Beredar di Indonesia
Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:21:28 WIB
BPOM Pekanbaru angkat suara terkait isu sirup obat picu gagal ginjal (foto/int)
BPOM Pekanbaru angkat suara terkait isu sirup obat picu gagal ginjal (foto/int)

PEKANBARU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan paracetamol sirup atau untuk anak yang diduga picu sakit ginjal tidak terdaftar di BPOM RI.

Sebelumnya dari informasi WHO, obat itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan. Dari keterangan resmi BPOM RI terkait isu obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM memastikan empat jenis produk itu diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak beredar di Indonesia hingga saat ini. Kemudian produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM RI.

Sejauh ini kata Yosef, BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Hasil uji produk yang mengandung cemaran EG dan DEG itu masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman.

Pihaknya juga meminta semua industri farmasi yang punya obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, untuk melaporkan hasil uji yang dilakukan secara mandiri. Itu bentuk tanggungjawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan. Selanjutnya, produk yang melebihi ambang batas aman bakal diberikan sanksi administratif berupa peringatan, hingga penghentian pembuatan obat.

Juga pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izn edar atau pencabutan izin edar.

Kemudian BPOM juga melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM sudah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Selain itu, Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui. Masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Maka itu BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan. Itu sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kemenkes, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait. Dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan obat secara aman dan memerhatikan aturan pakai. Juga ada peringatan dalam kemasan, penggunaan obat sisa, hingga melaporkan efek samping penggunaan.

Penulis: Rahmat

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi WNI ditahan Imigrasi Malaysia diduga terlibat sindikat judi (foto/int)Terlibat Sindikat Judi Online, WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Ilustrasi THR ASN atau PNS cair lebih cepat (foto/int)Guru Dapat Tunjungan Profesi 50 Persen, Pencairan THR PNS Dipercepat
Ilustrasi hujan mengguyur Riau dan sekitar (foto/int)BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Tak Merata
Ilustrasi jumlah hotspot mulai turun di Riau (foto/int)Riau Masih Terdeteksi Hotspot, Tersebar di Kepulauan Meranti dan Inhil
Gubri Syamsuar menyerahkan sejumlah bantuan untuk masyarakat setempat, diantaranya bantuan 1.000 paket santunan Idul Fitri dari Baznas Provinsi Riau untuk 1.000 miskin ekstrem, totalnya senilai Rp500 juta. Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Gubri Salurkan Bantuan Ratusan Juta Rupiah
  Ilustrasi angkutan mudik lebaran 2023 harus layak jalan baru boleh beroperasi (foto/int)Kelayakan Angkutan Mudik Lebaran 2023 Diperiksa, Dishub Riau: Tak Lengkap, Dilarang Beroperasi
Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengamankan tiga WN Malaysia yang melanghar peraturan keimigrasian (foto/int)Aneh, WN Malaysia Punya KTP Bengkalis, Buka Kantor Tambang Batu Bara di Pekanbaru
Pengacara Endang Suparta menemui Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto di ruang kerjanya (foto/ist)Tangkap Terduga Pencuri Sawit, 4 Security BGN Malah Ditahan
Honda Civic Type R meluncur dengan banderol Rp1.399.000.000, menjadi mobil Honda termahal yang dijual di Indonesia. Foto: dok HPMHonda Civic Type R 2023 Meluncur dengan Harga Rp1,4 Miliar, 95 Orang Rebutan Beli
ilustrasiDisperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Agar Waspadai Takjil dengan Kandungan Bahan Berbahaya
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved