Dishub Pekanbaru Rutin Lunasi Tagihan JPU 2018-2019 yang Tertunda
Jumat, 19 Februari 2021 - 12:04:49 WIB
PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru rutin melunasi tagihan listrik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) setiap bulan ke PLN. Tagihan yang dimaksud adalah pembayaran tahun 2018 dan 2019 yang tertunda.
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (18/2/2021), mengatakan, uang tagihan listrik telah disepakati dengan PLN pada Februari 2020. Jumlah utang itu dimediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Setelah itu, kami melakukan penertiban lampu jalan ilegal dan pemasangan meteran lampu jalan," ujarnya dikutip dari pekanbarugoid.
Utang tagihan listrik yang disepakati dengan PLN adalah untuk tahun 2018 dan 2019 dengan nilai Rp136 miliar. Pembayaran utang ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
"Utang ini sudah kami bayar secara berangsur sejak tahun lalu. Totalnya Rp136 miliar waktu itu. Saat ini, masih ada Rp90 miliaran belum dibayar," sebut Yuliarso.
Pembayaran tagihan listrik sama seperti membayar rekening biasa. Tagihan listrik ini tidak ada dianggarkan dalam APBD.
"Karena ini utang yang tercatat tiap bulan. Pembayarannya di BPKAD. Hanya tagihannya ke Dishub," jelas Yuliarso. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :