Penerima dapat Rp1 Juta
Bantuan Sosial Kematian Pemko Pekanbaru Hanya untuk Fakir Miskin
Kamis, 22 September 2022 - 20:30:45 WIB
 |
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Idrus (foto/int) |
PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal memberikan bantuan sosial kematian tahun depan. Ahli waris atau keluarga dari pihak yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp1 juta.
Rencana bantuan itu pun masih disusun Pemko Pekanbaru dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru. Sementara Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru pun masih dalam pendataan terhadap warga yang berhak mendapatkan santunan tersebut.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pekanbaru, Idrus mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data akumulasi masyarakat yang meninggal dunia, terhitung dari tahun 2012 hingga 2021. Data tersebut diperoleh Dinsos dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
"Tentunya kita berkaca pada tahun tahun sebelumnya, berapa orang yang meninggal dalam setahun. Kita sudah mendapatkan data dari disdukcapil," ujar Idrus, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, standar data yang diambil itu bukan standar data tahun 2020 dan 2021. Sebab pada tahun itu volume warga yang meninggal akibat Covid-19 meningkat.
Pihaknya mengambil data mulai tahun 2012 hingga 2019. Berdasarkan data yang ada, dalam satu tahun masyarakat yang meninggal dunia lebih kurang sekitar 1.500 orang.
"Sementara yang dihalalkan atau dibolehkan untuk bantuan kematian itu yang terdata di DTKS, tentunya itu fakir miskin. Berarti orang kaya tidak perlu dibantu. Kalau dibantu itu menyalahi, dan akan menjadi temuan. Bantuan itu sifatnya untuk orang miskin, miskin yang terdata di DTKS," jelasnya.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :