Dukung Pj Wako Muflihun
Komisi I DPRD Pekanbaru: Evaluasi Kepala OPD Tak Pengaruhi Proses Pembahasan APBD
Rabu, 21 September 2022 - 20:33:37 WIB
PEKANBARU - Rencana evaluasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemko Pekanbaru yang akan dilakukan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mendapat dukungan DPRD Kota Pekanbaru.
Muhammad Isa Lahamid yang merupakan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini meyakini rencana evaluasi tersebut tidak akan berdampak terhadap proses pembahasan rancangan APBD Pekanbaru 2023 dan APBD Perubahan 2022.
"Sejauh ini saya merasa, karena pemerintah ini berjalan dengan sistem maka seharusnya tidak akan ada gangguan dalam pergantian pegawai ataupun pejabat-pejabat yang ada," ujar Isa, Rabu (21/9/2022).
Isa juga menyampaikan, evaluasi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. "Kita (DPRD) menyerahkan dan mempercayakan evaluasi OPD ini kepada Pj Walikota," sebutnya.
"Tentu beliau punya pertimbangan dalam melihat kondisi, apakah ini akan mengganggu atau tidak dalam proses penganggaran di pemerintahan," tambah Isa.
Politisi PKS ini juga mengatakan, wacana evaluasi Kepala OPD ini sesuai dengan hasil rekomendasi dari DPRD Pekanbaru saat paripurna LKPj Kepala Daerah tahun 2021 lalu.
Dalam rekomendasi itu, DPRD Pekanbaru mencatatat ada beberapa Kepala OPD mendapatkan 'rapor merah' akibat adanya kegiatan tunda bayar secara terus-menerus.
"Ya, diantaranya itu kita melihat ada OPD-OPD yang dalam tanda kutip dibilang 'rapor merah'. Kemudian tentang penganggaran kita juga menjadi catatan penting, karena kita punya banyak tunda bayar dan jelas ini sangat kita sayangkan," ucapnya.
"Karena konsep tunda bayar ini terus berjalan sekian tahun berulang-ulang, tentu harus ada sesuatu yang kita perbaiki dalam pemerintah ini," tutup Isa.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :