Pemko Tak Bisa Naikkan Tarif Parkir Cuma Pakai Perwako, Ruslan Sebut Berpotensi Cacat Hukum
Senin, 08 Agustus 2022 - 15:02:54 WIB
PEKANBARU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir pada Agustus 2022. Sebab kebijakan baru ini akan mulai diterapkan September mendatang.
Dishub juga menyatakan bahwa dalam kebijakan kenaikan tarif ini cukup hanya dengan Peraturan Walikota(Perwako) saja. Pihaknya akan berkoordinasi jika memang perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda).
Menyikapi hal itu, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan langsung angkat bicara. Dimana menurut ia rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tanpa didukung dengan Perda akan berpotensi cacat hukum.
Bahkan bisa berujung pengalahgunaan kewenangan. "(Perda) perlu, tidak cukup dengan Perwako saja. Cacat hukum (tanpa Perda), diadukan orang nanti. Tidak bisa (Perwako), nanti jadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara," ungkap Ruslan Tarigan, Senin (8/8/2022).
Kenaikan tarif ini, harap Ruslan ada baiknya tidak terjadi. Karena mengingat ekonomi masyarakat masih dirundung pandemi Covid-19. Memenuhi kebutuhan harian masyarakat masih susah, semakin sulit dengan adanya kebijakan tersebut.
"Harusnya kebijakan ini dibahas secara komprehensif. Yang perlu ditata itu pelayanannya, bukan kenaikan tarif. Seperti penertiban parkir liar, ditertibkan, dikelola dengan baik," pungkasnya. (*)
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :