www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus Kecelakaan Sopir Truk Peron Sawit di Siak: Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pansus DPRD Pekanbaru Kebut Pembahasan Ranperda PBG Pengganti Perda IMB
Selasa, 21 Juni 2022 - 14:35:11 WIB

PEKANBARU- Berdasarkan surat edaran 4 Menteri, bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi dicabut sejak tanggal 25 Februari 2021 lalu. Setiap daerah termasuk Kota Pekanbaru, kini harus menyiapkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung yang harus rampung sebelum 5 Januari 2024 mendatang.

Menindaklanjuti surat edaran 4 Menteri tersebut, Tim Pansus DPRD Pekanbaru, menggesa pembahasan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, pasca dihapuskannya Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat Pedapatan Asli Daerah Pekanbaru jadi menurun.

Kepala Dinas Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan, Ranperda PBG sangat penting untuk segera disahkan menjadi Perda karena penghapusan Perda IMB dinilai merugikan PAD Pekanbaru. Saat ini, sudah ada 33 Kabupaten/Kota di Indonesia yang memiliki Perda PBG.

“Kita sejak September 2021 lalu, sudah tidak lagi mengutip retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Nah selama hampir satu tahun ini, kita nihil pemasukan dari IMB," ujar Indra Pomi, Selasa (21/6/2022)

Pada tahun 2021 lalu, lanjut Indra Pomi ada sebanyak 33 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah menetapkan Perda PBG. Sedangkan pada tahun 2022, sudah ada sekitar 53 Kabupaten/Kota yang mengesahkan Perda PBG. Kalau kami dari Dinas PUPR berharap, Ranperda PBG ini bisa segera disahkan. Pasalnya, satu tahun terakhir tidak menerima pemasukan dari retribusi IMB karena sudah dihapuskan sejak Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan menyebutkan, Tim Pansus DPRD Pekanbaru terus menggesa pembahasan Ranperda PBG. Tim Pansus mulai melakukan pembahasan awal bersama dengan Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPN serta beberapa tenaga ahli yang berasal dari kalangan akademisi.

“Perda Retribusi IMB kan sudah dihapuskan, karena diduga banyak terjadi pungutan liar atau pungli. Retribusinya kecil, sedangkan biaya urusan lainnya besar. Ya ini bagus dan harus kita gesa, karena bisa meminimalisir aksi pungli dan percepatan pembangunan,”Ungkap Ruslan.

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, merupakan sebuah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Berdasarkan pengaturan di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 yang mengubah nomenklatur IMB menjadi PBG, Pemkab/Pemkot harus menyediakan Perda PBG paling lama 6 bulan sejak PP itu berlaku 2 Agustus 2021. Jadi, mestinya Perda PBG sudah ada di semua daerah paling lambat 2 Maret 2022. (*)

Penulis: Mimi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kuasa hukum terus kawal kasus kecelakaan nahas libatkan sopir truk peron sawit (foto/ist)Kasus Kecelakaan Sopir Truk Peron Sawit di Siak: Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Riau, H Syafaruddin Poti.(foto: sri/halloriau.com)Jika Survei Baik, Zukri Misran Berpeluang Besar Diusung PDIP di Pilgubri 2024
Ternyata video harimau mati tertabrak bukan di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Beredar Video Harimau Tertabrak di Tol Pekanbaru-Dumai? Cek Faktanya
Politisi senior Golkar sekaligus bakal calon gubernur Riau, HM Harris (foto:istimewa) Jika Tak Didukung, HM Harris Nyatakan Siap Maju Pilgubri Tanpa Golkar
Kondisi jalur Padang-Solok tertutup material pasca longsor. Jalur Padang-Solok Kembali Longsor, Polisi: Akses Tidak Bisa Dilalui Hingga Pengerjaan Selesai
  Bupati Siak, Alfedri saat pelepasan JCH Dayun.(foto: diana/halloriau.com)Lepas JCH Kecamatan Dayun, Ini Pesan Bupati Siak
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, bersama Direktur Oharda Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim.(foto: sri/halloriau.com)Kejati Riau Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas dengan Restorative Justice
Ekspos kasus dugaan korupsi Dinas Perkim dan CK Rohul.(foto: tribunpekanbaru.com)Kasus Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim dan CK Rohul Riau Dilimpahkan ke Kejari
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Disebut Bakal Gantikan Muflihun jadi PJ Walikota Pekanbaru, Indra Pomi: No Comment Dulu
Taman Labuai City Walk Pekanbaru.(foto: pgi)Taman Labuai City Walk dan Sentra UMKM Pekanbaru Segera Diresmikan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved