Dua Warga Pakistan Dideportasi, Hidup di Indonesia Modal Minta Sumbangan di Masjid
PEKANBARU - Dua warga negara Pakistan bernama Abdullah dan Ali Ghohar Shah dideportasi ke negaranya pada Selasa (24/5/2022). Keduanya menyalahi izin tinggal selama di Indonesia.
Mereka ketahuan meminta sumbangan dari masjid ke masjid di daerah Rokan Hulu, Riau, pada bulan April yang lalu.
"WN Pakistan tersebut dijemput petugas Imigrasi Pekanbaru yang kemudian diserahkan ke Rudenim Pekanbaru," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jahari Sitepu, dikutip dari iNews.id, Rabu (25/5/2022).
"Keduanya ditangkap saat mengaku menjadi musafir dan meminta bantuan ke Masjid Al Ikhwan di desa Kepenuhan Tengah, Rokan Hulu Riau," ucapnya lagi.
Setelah menyelesaikan administrasi dan persiapan, Kakanwil kemudian memerintahkan Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Ardianto, untuk melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada kedua WN Pakistan tersebut.
Yanto menerangkan detail pendeportasian menggunakan maskapai Batik Air. WN Pakistan diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Qasyim II Pekanbaru dengan pengawalan empat orang petugas Rudenim Pekanbaru.
Lalu, setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, petugas Rudenim Pekanbaru langsung membawanya keduanya ke Terminal 3 bandara, yang menjadi terminal internasional.
Selanjutnya, pukul 17.30 WIB, masih di tanggal 24 Mei 2022, keduanya diterbangkan dengan menumpang pesawat Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK357 menuju Dubai, Uni Emirates Arab.
"Kemudian dilanjutkan menuju Kota Karachi di Pakistan menggunakan maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK0600," kata Karudenim.
Pendeportasian berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan sedikit pun. Kakanwil mengingatkan kepada seluruh warga negara asing untuk tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia serta agar bersikap baik dan tertib selama tinggal di Indonesia.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Sudah berulang kali kami melakukan pendeportasian, ada juga yang kami lanjutkan proses ke pengadilan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian," ucap Jahari. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :