Nekat Lawan Arus, Seorang Pemuda Berakhir Tragis di Jalan SM Amin Pekanbaru
Sabtu, 21 Mei 2022 - 21:08:34 WIB
PEKANBARU - Melawan arus lalu lintas memang tidak dibenarkan bagi setiap pengendara. Hal ini tertera dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain bisa dipidana, aksi lawan arus ini juga kerap membahayakan pengendara.
Seperti di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru. Banyak pengendara sepeda motor yang sengaja melawan arus lalu lintas jika keluar dari Jalan Tiga Dara. Meski kerap dihalau petugas kepolisian, aksi lawan arus ini masih tetap dilakukan pengendara jika tidak ada petugas.
Aksi membahayakan itu pun kini menelan korba jiwa. Muhammad Furqon Robbani (20) tewas mengenaskan setelah bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Pick Up L300. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu (21/5/2022) pagi tadi.
"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan Mitsubishi Pick Up L300 antara sepeda motor Honda Vario," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro.
"Atas peristiwa itu pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat," tambahnya.
Dia mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Unit Lakalantas Satlantas Polresta Pekanbaru. Pihaknya juga telah memintai keterangan pengendara mobil pickup tersebut.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :