Siap-siap, ASN yang Tak Masuk Kerja Usai Libur Idul Fitri Kena Sanksi
Sabtu, 07 Mei 2022 - 14:10:32 WIB
PEKANBARU - Sanksi menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang terlambat masuk kerja. Pasalnya, ASN sudah diberi waktu cukup panjang untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah ini.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil, bahwa bagi ASN yang tidak masuk kerja usai libur panjang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau menambah libur tanpa alasan yang jelas sesuai dengan PP nomor 53 bisa disanksi. Jadi ASN yang tidak jelas alasan liburnya itu tidak bisa," ujar Jamil, Sabtu (7/5/2022).
Tapi, kata Jamil, libur dapat diberikan kepada ASN apabila ada alasan yang jelas.
"Seperti anak sakit, orang tua sakit atau yang bersangkutan sakit, tentu tidak mungkin pula kita tidak diberikan izin," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak mengizinkan ASN mengambil cuti saat mulai kerja. Hal itu dikarenakan sudah adanya libur panjang yang diberikan pemerintah.
"Kita mengimbau agar ASN di Kota Pekanbaru bisa mengikuti sebagaimana edaran walikota bahwa ASN. Karena kita sudah diberikan libur panjang dan cuti bersama," ungkapnya.
Diketahui, libur dan cuti bersama dimulai sejak 29-30 April. Kemudian 1 Mei merupakan hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional, 2-3 Mei hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya 4-6 Mei merupakan cuti bersama, sedangkan 7-8 Mei merupakan hari libur biasa.
Penulis: Rahmat
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :