Pemko Pekanbaru Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
Rabu, 20 April 2022 - 17:51:06 WIB
PEKANBARU - Ikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga melarang kendaraan dinas digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mudik lebaran.
Walikota Pekanbaru Firdaus telah memerintahkan secara lisan terkait larangan itu. Sekretariat Derah bakal membuat surat edaran terkait larangan ini.
"Secara lisan sudah ada arahan dari walikota terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Kami akan menerbitkan surat untuk meneruskan perintah dari pusat dan Pemprov Riau," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Rabu (20/4/2022).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) mengumpulkan seluruh mobil dinas pada H-1 lebaran. Pasalnya, mobil dinas dilarang digunakan selama cuti bersama.
BPKAD Riau akan melayangkan surat terkait larangan mobil dinas ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ada beberapa pengecualian mobil dinas yang harus dikandangkan.
Sebagaimana diketahui, ASN akan menjalani cuti bersama mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Tahun ini pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran saat pandemi Covid-19.
Jamil mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap memperhatikan dan disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Masyarakat tidak boleh abai prokes untuk antisipasi penyebaran virus.
"Kami imbau agar masyarakat tetap jalankan prokes. Karena pandemi belum berakhir, maka disiplin terapkan prokes kunci kita terhindar dari virus," ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga menggesa pemberian vaksin dosis tiga atau booster sebelum lebaran. Ini sebagai pembentukan antibodi terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :