PEKANBARU - Puluhan mahasiswa Universitas Riau (Unri) menangis saat mengetahui terdakwa pelecehan seksual sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri non aktif, Syafri Harto, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Ratusan mahasiswa itu berkumpul di depan PN Pekanbaru untuk memberi dukungan moral kepada korban serta sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya sidang.
Mereka tampak terkejut dan saling berpelukan ketika mengetahui Hakim Ketua, Estiono, telah mengetuk palu dan menyatakan Syafri Harto tidak terbukti secara sah telah melakukan pelecehan seksual kepada L (21) yang merupakan mahasiswi bimbingannya.
Dari pantauan wartawan di lapangan, tampak puluhan mahasiswa laki-laki dan perempuan menangis. Suasana sempat mencekam dan yang terdengar hanya tangisan. Mereka kemudian mencoba saling menguatkan dan berpelukan satu sama lain.
"Perjuangan kita untuk mendapatkan keadilan bagi korban tidak selesai sampai di sini saja kawan-kawan, masih ada kelanjutan. Maka dari itu kami harapkan kita semua tetap membersamai kasus ini," teriak salah satu mahasiswa.
Salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak sanggup membayangkan nasib korban selanjutnya.
"Bagaimana dengan teman kami (korban)? Ini enggak adil, demi Allah ini enggak adil," ujarnya tak kuasa menahan tangis. Dua temannya pun langsung memeluk dan ikut menangis.
Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis kepada Syafri Harto seharusnya dilakukan kemarin, Selasa (29/3/2022). Namun majelis hakim meminta penundaan dengan alasan masih ingin mempelajari berkas. Sidang pun dilanjutkan hari ini.
Dalam pembacaan vonis, hakim anggota sempat menjabarkan bahwa tidak cukup alat bukti untuk memberatkan Syafri Harto, selain itu ditemukan pula ketidak konsistenan keterangan saksi.
"Pertama, menyatakan terdakwa doktor Syafri Harto Msi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 289 KUHP dan dakwaan subsider," kata Hakim Ketua, Estiono.
"Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider. Tiga, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan."
Sebelumnya Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10.772.009 rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengatakan bahwa Syafri Harto terbukti melakukan tindakan pemaksaan dan pencabulan kepada korban L yang tak lain adalah mahasiswinya sendiri.
Penulis: Rinai
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :