Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Kamis, 24 Maret 2022 - 13:11:34 WIB
PEKANBARU - Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) dipindahkan ke Pekanbaru.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Andi Putra yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK di Jakarta, dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Pemindahan dilakukan pada Rabu (23/3/2022) kemarin.
"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk memindahkan dan menitipkan tempat penahanan terdakwa Andi Putra dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Ali Fikri, Kamis (24/3/2022) pagi.
Lanjut Ali, proses pemindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh Tim Jaksa KPK.
"Pengawal tahanan disertai dengan pematuhan standar protokol kesehatan," pungkasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :