PEKANBARU - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Pekanbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) hanya diizinkan 50 persen. Adapun siswa yang belum vaksin, cuma diperbolehkan mengikuti kelas secara daring.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan saat Pekanbaru PPKM level 1, PTM boleh 100 persen bagi siswa SMP, dan 50 persen bagi SD.
"Namun, saat ini Kota Pekanbaru kembali ke PPKM level 3. Karena naik lagi, SMP yang semula 100 persen turun lagi 50 persen," ujar Ismardi, Rabu (16/3/2022).
Terkait wajib vaksinasi bagi siswa, pihaknya masih memberlakukan aturan tersebut. Menurutnya, vaksinasi ini sangat bermanfaat bagi siswa.
"Surat edaran (wajib vaksinasi siswa) itu tetap berlaku, tetap kita berlakukan, karena untuk kondisi sekarang itu yang paling tepat, itu yang paling bermanfaat kita lakukan. Itu yang paling baik kebijakannya," tegasnya.
Dengan vaksinasi, kata Ismardi, anak-anak yang sudah divaksin merasa dihargai. Jangan sampai ada kecemburuan sosial karena membolehkan siswa yang belum vaksin belajar tatap muka.
"Mereka sudah vaksin, yang lain belum vaksin, kok bisa masuk juga," ucapnya.
Selain itu, lanjut Ismardi, vaksinasi berguna untuk meminimalisasi siswa tertular Covid-19.
"Untuk kekebalan tubuh mereka. Pasti kita sudah memikirkan semuanya," imbuhnya.
Ia menilai, dengan adanya aturan wajib vaksin bagi belajar tatap muka tidaklah menghilangkan hak siswa untuk belajar.
"Kita tidak menghilangkan hak mereka, tapi mengalihkan cara belajar mereka. Beda kalau kita hilangkan (hak), mereka tidak boleh belajar sama sekali. Di dalam Inmendagri, itu ada pilihan, bagi daerah PPKM level 1 atau 2 boleh melaksanakan belajar tatap muka atau daring," pungkasnya.
Sementara bagi siswa yang tidak vaksin tetap mengikuti proses belajar dengan daring.
"Bagi yang tidak vaksin, daring," sebutnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :