Kado Awal Tahun, Pemko Beri Stimulus PBB dan Penghapusan Denda Pajak
Jumat, 08 Januari 2021 - 14:54:29 WIB
PEKANBARU - Awali awal tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini Kota Bertuah masih berada di tengah pandemi virus corona.
"Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda," ungkap Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal, Jumat (8/1/2021).
Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak, kata pria yang akrab disapa Ami ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid.
"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," tegasnya.
Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami berharap bisa memotivasi wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :