Wako Pekanbaru Tegaskan Tidak Ada Izin Keramaian Malam Tahun Baru
Selasa, 22 Desember 2020 - 06:05:43 WIB
PEKANBARU - WaliKota Pekanbaru, H. Firdaus menegaskan masyarakat tidak bakal mendapat izin keramaian pada malam pergantian tahun 2020. Mereka tidak boleh menggelar kegiatan hiburan di dalam maupun luar gedung.
Masyarakat juga dilarang menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru 2021. Mereka juga dilarang menggelar konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun.
Imbauan ini adalah sejumlah poin dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kami juga imbau agar masyarakat menghindari aktivitas bepergian keluar pada malam tahun baru," paparnya, Senin (21/12/2020).
-
Imbauan agar tetap di rumah untuk mencegah diri dan keluarga dari penularan Covid-19. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota.
Wako juga mengingatkan seluruh pengelola jasa kepariwisataan dan hiburan umum agar membatasi jadwal operasional. Mereka membatasi jadwal operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Pemerintah Kota mempersilahkan para pengurus rumah ibadah yang mengelar ibadah natal dan tahun baru. Namun pengurus harus memastikan rangkaian kegiatan sesuai protokol kesehatan mencegah Covid-19.
Mereka bisa mengikuti protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang Prilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Walikota juga mengingatkan seluruh camat, lurah serta RT dan RW agar selalu mengajak masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan. Mereka mengimbau masyarakat agar terus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan.
"Tetap lakukan kampanye perubahan prilaku, agar masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan," imbaunya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :