OTG Menolak Isolasi Disanksi Tak Dapat Layanan Sosial Selama 6 Bulan
Senin, 19 Oktober 2020 - 22:33:24 WIB
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST. MT, telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) tentang pedoman isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer melalui, Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, ada sanksi administrasi pada Perwako tersebut.
Bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan.
"Tidak mendapat pelayanan sosial selama 6 bulan. Jadi kalau dia mau urus KTP, perizinan itu gak bisa dia urus selama 6 bulan," ujar Zaini, Senin (19/10/2020).
Perwako itu berisi pedoman pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah.
Menurutnya, seperti dikutip dari pekanbarugoid, seluruh OTG wajib mengikuti regulasi Perwako tersebut. Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.
Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. Lebih dari 1.000 OTG saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing.
"Kondisi itu dikatakan Zaini, dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :