Langgar Perda, Tim Gabungan Segel Star City Pekanbaru
Senin, 14 September 2020 - 21:36:14 WIB
PEKANBARU - Setelah tim gabungan temukan 41 butir ekstasi di Star City saat razia beberapa waktu lalu, akhirnya tempat hiburan malam ternama di Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman itu ditutup tim gabungan Polresta Pekanbaru, Senin (14/9/2020) malam.
Kasus serupa pernah dialami Queen Club, medio Januari 2020, lalu karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 Pasal 4 tentang peredaran narkoba.
Seluruh tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan aparat Polresta Pekanbaru, gerak cepat menuju Star City yang berada di lantai atas. Selanjutnya tim langsung melakukan penyegelan di pintu masuk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, mengatakan bahwa malam ini tim melakukan penyegelan tempat hiburan malam ini (Star City) karena terindikasi penyalahgunaan narkotika.
"Alasan itu (terindikasi narkoba,red) malam ini tempat hiburam malam ini (Star City) kita lakukan penyegelan," ungkap Gurning saat di lokasi usai penyegelan.
Menurut dia, penyegelan ini sebagai bentuk pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pelaku usaha yang telah melanggar dari yang telah ditentukan.
"Yang jelas bagi kita saat ini menegakkan Perda. Lebih lanjut mungkin langkah lain dan solusi lain yang perlu dibenahi bagi pengelola untuk kehidupan karyawannya harus dibenahi semuanya," pungkas Gurning.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :