www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker Siap-siap Denda Rp 250 Ribu !
Kamis, 06 Agustus 2020 - 06:24:02 WIB

PEKANBARU-Pemko Pekanbaru mulai hari ini, Kamis (6/8/2020), akan berlakukan sanksi denda sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial bagi warga yang tidak memakai masker serta jaga jarak minimal 1 meter di tempat-tempat umum.

Selain itu, hukuman serupa juga akan dikenakan bagi pengendara transportasi tidak memakai masker dan tidak patuhi protokol kesehatan. 

Pemberlakukan sanksi administrasi denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020 yang telah ditandatangani Walikota Kamis (30/7/2020) lalu. 

"Paling lambat Kamis (6/8/2020) atau Jumat (7/8/2020) pekan ini sudah mulai langsung ada penindakan di lapangan bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker," jelas Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir pada wartawan.

Diuraikannya, SOP yang dibahas adalah bagaimana tata cara penerapan sanksi, waktu penerapan, penyetoran denda, hingga bentuk surat penyetoran.

"Lalu kerja sosial. Misalnya nyapu jalan, membersihkan halte, berapa jam, di mana tempatnya," imbuhnya.

Mengutip riaupos, dia kemudian menegaskan bahwa penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan bukan bermaksud untuk mencari pemasukan.

"Lebih untuk membuat masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Nantinya setelah sanksi efektif berlaku, maka di lapangan razia akan dilakukan terhadap masyarakat.

"Leader-nya Satpol PP namun nanti ada juga gabungan dari TNI/Polri. Personel yang melakukan razia ada yang bergerak dan ada yang nanti diam di tempat tertentu," paparnya.

Di Pekanbaru saat ini, masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan membuat penularan Covid-19 meningkat tajam. Penerapan denda di Perwako 130/2020 adalah langkah terbaru yang diambil untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pada perwako ini, sanksi denda dimuat dalam dua pasal. Pertama yakni Pasal 17 ayat 1. Bunyi pasal ini adalah setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Ayat 1 ini kemudian diikuti dengan pasal 17 ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Lalu, pasal kedua yang juga mencantumkan sanksi administratif denda adalah pasal 19. Ini berbunyi, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.(*)




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polresta Tanjungpinang ciduk ART, pencuri perhiasan hingga uang Rp100 juta milik majikan (foto/int)Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
  Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved