Kemenag Pekanbaru akan Lakukan Gerakan Wakaf Rp1.000 per Hari untuk Bantu Umat
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:54:02 WIB
PEKANBARU - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengeluarkan surat imbauan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Pekanbaru perihal gerakan wakaf uang Rp1.000 per hari. Dana yang terkumpul dari gerakan ini nantinya akan digunakan untuk membantu warga Pekanbaru.
"Dana wakaf ini akan digunakan untuk kemaslahatan umat, sosial dan keagamaan, terutama mendorong sektor ekonomi masyarakat Muslim di Pekanbaru," ujar Edwar, Kamis (9/7/2020).
Ia menyebutkan, gerakan ini untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, sekaligus menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau Nomor B.448/Kw.04.6/5/BA.03.2NI/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang gerakan wakaf uang Rp1.000 per hari setiap ASN.
"Wakaf merupakan ibadah jariyah yang memiliki pemanfaatan dan pahala yang tidak terbatas mengalir sekalipun pewakaf telah meninggal dunia," tutur Edwar.
Gerakan wakaf uang ini, menurut Edwar, akan dimulai pada Agustus 2020. "Berwakaf Rp100.000 pada bulan Agustus melalui pemotongan gaji bulan Agustus 2020 melalui bendahara sebagai modal awal yang diambil manfaatnya untuk program Badan Wakaf Indonesia," kata Edwar.
Selanjutnya, berwakaf Rp1.000 per hari mulai September 2020 yang dapat dibayarkan per bulan atau per tahun. "Untuk sementara akan dipotong melalui bendahara sebesar Rp30.000 per bulan," terang Edwar.
Ia menegaskan tidak ada pemaksaan dalam pelaksanaan kegiatan ini. "Bagi ASN di lingkungan Kemenag Pekanbaru yang tidak bersedia, dapat membuat surat pernyataan keberatan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru," katanya.
Adapun bagi ASN yang berwakaf melebihi ketentuan dapat dilakukan secara mandiri melalui rekening Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7337662228 atas nama Badan Wakaf Indonesia Pekanbaru atau melalui QR Kode yang ada pada meja pelayanan unit masing-masing.
"Pewakaf yang dalam satu tahun diakumulasikan mencapai Rp1.000.000 akan diberikan sertifikat wakaf uang pada HAB Kemenag 2021," kata Edwar.
Penulis: Fajar W
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :