Pulang Mudik, Pemko Pekanbaru Karantina 43 Buruh Pabrik Kerupuk dari Jawa Barat
Jumat, 12 Juni 2020 - 18:59:13 WIB
PEKANBARU - Mess Buruh pabrik kerupuk di kawasan Rawa Bening, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan diminta untuk karantina mandiri oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Ada 43 buruh yang akan dipekerjakan di pabrik kerupuk. Semua buruh ini berasal dari Provinsi Jawa Barat. Tim Gugus Tugas sudah mendatangi tempat mereka setelah mendapat kabar dari masyarakat sekitar.
"Jadi ini kejadian yang saya kira merupakan pencerahan bagi kita, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru terkait dengan pelaksanaan Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif aman Covid. Kita memang sudah memberikan relaksasi para pelaku usaha untuk kembali melaksanakan usahanya. Namun protokol kesehatan tetap dilaksanakan," kata Juru Bicara Umum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (12/6/2020) dikutip dari cakaplah.
Kata dia, ada dua konteks protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Pertama terhadap individu. "Kebetulan karyawannya ini mungkin mudik atau balik kampung ke daerah zona merah. Mereka datang ke sini harus mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Informasi yang didapat, warga sekitar sempat protes terhadap kedatangan puluhan buruh ini. Namun, kata Ingot, itu hanya miskomunikasi saja dan sudah ada kesepakatan antara warga dan pemilik usaha.
"Mungkin tadi ada komunikasi yang belum baik, sehingga terjadi miskomunikasi. Kita sudah sepakat tadi antara kedua belah pihak. Karyawan yang datang dari zona merah ini wajib dikarantina. Itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha dimonitor dan difasilitasi oleh aparat setempat. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini karantina bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Kedua, lanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha. Ternyata pemilik usaha belum mengajukan izin operasional. "Tadi kita minta tutup sampai izin operasionalnya kita berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Kata dia, pemilik usaha harus mengajukan proposal protokol kesehatan di tempat usahanya. "Setelah kita pelajari, jika cukup memadai maka kita beri izin operasional," jelasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :