Melintas di Tengah Kota Pekanbaru, Kendaraan Bertonase Besar akan Ditilang
Minggu, 07 Juni 2020 - 09:01:41 WIB
PEKANBARU-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas pada kendaraan bertonase besar yang nekat melintas di tengah kota. Sanksi yang diambil seperti tilang kendaraan.
Ini disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, menanggapi masih adanya kendaraan bertonase besar yang melintas di tengah kota.
"Sudah kita tetapkan di sana (SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar). Itu ada penilangan, ada pelanggaran rambu rambu lalulintas. Makanya kita bersama pihak kepolisian melakukan penegakkan," terang Yuliarso ketika ditemui di komplek perkantoran Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
"Sejalan dengan kondisi hari ini, kami akan sinergikan dengan pihak kepolisian ataupun tim penegakkan Perwako, SK tersebut. Kami nanti akan menjadwalkan, karena memang kerja kita banyak," sambungnya, dikutip pekanbarugoid.
Untuk kewenangan Dishub, dijelaskan Yuliarso, pihaknya fokus pada KIR kendaraan.
"Kemudian KIR. Kita di bagian KIR nya. Tonasenya berapa, tentu disesuaikan dengan kapasitas mobilnya. Sanksinya sudah tegas diatur dalam peraturan perundang undangan," ujar mantan Camat Rumbai ini.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengatur rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar dengan menerbitkan SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :