PEKANBARU - Bagi masyarakat yang masih nekat untuk mudik dalam masa larangan mudik siap-siap menerima sanksi dari petugas di lapangan.
Sebagaimana diketahui, Larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan mudik dikeluarkan pemerintah, bukan tanpa alasan. Mengingat saat ini wabah Covid-19 masih terjadi dan terus menjangkiti banyak orang.
Untuk itu, guna memutus mata rantai penularan, maka pemerintah pun mengeluarkan larangan mudik.
Untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Apalagi, apalagi saat ini sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua, aktivitas mudik pun jelas dilarang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, petugas di lapangan akan memberikan sanksi jika didapati ada masyarakat yang masih nekat mudik.
"Jika ditemukan pemudik yang akan masuk atau keluar Kota Pekanbaru, akan diberikan sanksi blangko teguran kepada para pemudik dan kita arahkan untuk putar balik kembali ke rumahnya masing-masing," kata Nandang dikutip dari tribunpekanbaru.
Terkait ini Nandang menyebutkan, sejumlah personel sudah ditempatkan di beberapa titik perbatasan di Kota Bertuah.
Setidaknya, ada 5 pintu masuk dan keluar Kota Pekanbaru yang dijaga dan diawasi.
Diantaranya depan U-Turn Pusat Kerajinan Dekranasda Kota Pekanbaru (Lintas Barat), depan Mesjid Baituhrrahman (Pantai Cermin), depan Polsek Rumbai (Lintas Utara), depan SPBU Simpang Pesantren Pasir Putih (Lintas Timur), dan Simpang Kuburan Teratak Buluh (Lintas Selatan).
Selain itu diterangkan Nandang, untuk pelaksanaan PSBB, penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru masih akan dilakukan.
"Malamnya saja, setelah tim terpadu melaksanakan patroli hunting system. Selanjutnya melakukan penyekatan secara acak di lokasi zona merah atau lokasi yang masih terlihat ramai arus lalu lintas moda transportasinya," papar Nandang.
"Pada saat penyekatan tersebut kita laksanakan giat check point terhadap moda transportasi berupa pemeriksaan masker terhadap pengemudi dan penumpangnya, serta cek physical distancing para penumpangnya," sambung dia.
Nandang menambahkan, ketentuan membawa penumpang tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut penumpang.
"Apabila tidak mematuhi aturan PSBB kita perintahkan (pengendara) kembali," pungkasnya.
69 Kasus Positif di Riau
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dr Indra Yovi mengumumkan pasien positif Covid-19 di Provinsi Riau bertambah menjadi 69 orang hingga Jumat (8/5/2020).
35 orang masih dirawat, diantaranya 28 orang sudah dinyatakan sembuh, 6 orang meninggal dunia.
Indra Yovi menuturkan, untuk pasien ke-67 Tuan AS (56) yang merupakan warga Kabupaten Indragiri Hulu hasil dari tracking tuan AS (54) pasien pertama di Indragiri Hulu, inisial sama umur berbeda.
Pasien ke-68 laki-laki inisial TS (33) warga Pekanbaru yang kini sudah dirawat di rumah sakit Kota Pekanbaru.
Pasien ke-69 inisial Y (39) yang merupakan warga Kota Pekanbaru, dan saat ini sudah diisolasi dan dirawat di Kota Pekanbaru.
“Untuk pasien ke-68 dan ke-69 mempunyai riwayat perjalanan yang sama dengan klaster Sukabumi,” tukas Indra Yovi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :