PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempersingkat jam operasional layanan publik di lingkungan Pemko dari hari biasanya.
Pengurangan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru terkait perpanjangan pelaksanaan tugas kedinasan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam SE bernomor 800/BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020, ada beberapa poin yang disampaikan terkait pemotongan jam kerja dari hari biasanya dan batas waktu penerapan WFH yang diperpanjang hingga waktu belum ditentukan.
SE tersebut merupakan penyempurnaan terhadap SE nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020 tertanggal 19 Maret
2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN, serta SE Nomor 100/SETDA-TAPEM/661/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona.
"Penerbitan SE merupakan penyempurnaan SE yang telah diterbitkan sebelumnya setelah melihat perkembangan wabah ini di Pekanbaru," kata Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Selasa (31/3/2020).
Ia mengatakan, salah satunya poin ditambah dalam SE yakni penerapan jam kerja bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Terdapat 6 poin dalam SE yang mulai diterapkan sejak edaran itu diterbitkan, ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemko tersebut.
Pertama, agar seluruh OPD/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II dan, Pejabat Administrator atau Eselon III untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Pejabat Pengawas atau Eselon 4, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL( dibawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dikecualikan untuk Lurah tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Kedua, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya diprioritaskan bagi ibu Hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia di atas 5
5 tahun dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI tanpa dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.
Ketiga, bagi ASN yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi 15.30 WIB kecuali perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.
Keempat, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dan mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran virus corona.
Kelima, pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Terakhir, selain hal-hal yang disebut di atas, Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 800/BKPSDM-PKAP/640/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
Poin-poin dalam edaran tersebut sudah mulai diterapkan pada Selasa (31/3/2020). Irba berharap, masing-masing OPD dapat menerapkan beberapa poin tambahan dalam surat edaran ini hingga ada instruksi selanjutnya.
Penulis : Novi Kawandi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :