Pemko Pekanbaru Diminta Sosialisasikan Penerapan Sanksi Bakar Sampah bagi Warga
Jumat, 28 Februari 2020 - 13:59:43 WIB
PEKANBARU - Penerapan sanksi bagi masyarakat yang membakar sampah dengan sengaja ternyata banyak yang belum mengetahui. Untuk itu, Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018 tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014 tentang larangan masyarakat membakar sampah tersebut disosialisasikan dengan maksimal.
Pasalnya hingga saat ini, banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang belum mengetahui pasti soal kagetori sampah yang tidak boleh dibakar, volume sampah yang dibakar dan sanki seperti apa yang dikenakan kepada masyarakat.
Hal ini diakui oleh Epi (50) warga Jalan Kuansing, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Ia mengetakan, dirinya sama sekali belum mengetahui soal aturan tersebut, bahkan pihak pemerintah termasuk RT/RW belum ada yang menginformasikan dan menyosialisasikan.
"Masak tidak boleh dibakar? sampah yang seperti apa yang tidak boleh dibakar itu. Kalau sampah rumahan seperti sampah plastik sampah habis-habis masak paling dikumpul habistu letak depan rumah paling diambil petugas sampah. Nah kalau sampah dedaunan, ranting kayu di perkarangan rumah biasa petugas sampah ngak mau ambil, terus mau diapakan ditanam?" ungkap Epi, saat diwawancara Jumat (28/2/2020).
Tidak hanya kategori sampah yang dibakar, Epi juga belum mengetahui sanksi yang diterima jika melanggar aturan tersebut.
"Jangan main sanksi-sanki saja lah, kalau kita aja belum tahu soal aturan tersebut. Untuk masyarakat Pekanbaru pinggiran masuk akal juga karena apabila membakar sampah takut memicu kebakaran hutan dan lahan secara daerah Pekanbaru pinggiran masih banyak lahan. Tapi kita yang di tengah kota ini bagaimana ini, tentunya harus disosialisasikanlah," tukasnya.
Permintaan agar dilakukan sosialisasi tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mendukung Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan menjatuhkan sanksi denda untuk warga yang dengan sengaja membakar sampah. Namun pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) harus melakukan sosialisasi dengan maksimal.
"Pastinya DPRD Pekanbaru mendukung wacana tersebut, namun Pemko Pekanbaru harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Libatkan Camat, Lurah, RW dan RT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Azwendi, saat berbincang bersama wartawan Jumat (28/02/2020).
Azwendi juga menuturkan, Perwako ini kalau dinilai memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, namun dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya juga.
"Dampaknya bisa saja petugas Dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, dan apakah Pemko sudah memikirkan itu? Gak boleh hanya denda-denda saja yang dikejar," ujarnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :