Massa Demo Desak Polda Riau Tahan Tersangka Kasus Pipa Transmisi Inhil
Selasa, 18 Februari 2020 - 16:06:20 WIB
PEKANBARU - Ribuan masyarakat dari Kabupaten Bengkalis mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bengkalis (AMAN), Selasa (18/2/2020) sore, menolak keras Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis karena menyandang status tersangka dugaan korupsi pada pipa transmisi di Tembilahan, Inhil.
Aksi damai yang dilakukan massa ini, berlangsung di dua tempat yakni di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Massa mendesak aparat segera menangkap Muhammad yang jelas-jelas telah melakukan tindakan dugaan korupsi pada pipa transmisi tahun 2013 lalu. Sejauh ini, sudah ada tiga terdakwa yang telah menjalani proses hukumannya.
Hal ini dikatakan Koordinator Lapangan AMAN, Didik kepada halloriau.com di lapangan. Dia menyebutkan aparat hendaknya bertindak adil di depan hukum jangan tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum negara.
"Secara fakta di lapangan. Muhammad yang selaku pemegang anggaran diduga telah menyelewengkan anggaran untuk proyek pipa transmisi Inhil. Hingga saat ini belum tuntas," katanya.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan Muhammad ini, tidak patut dijadikan sebagai contoh yang baik di depan masyarakat Kabupaten Bengkalis.
"Kami ingin Kapolda Riau segera menangkap Muhammad, saat ini atau lusa (Besok,red). Jangan diperlambat lagi karena kasus ini sudah lama," tegasnya.
Didit sangat menyayangkan proses hukum yang saat ini berjalan sangat lambat. Sehingga sangat disesalkan sebagai tersangka dia masih bisa berkeliaran bebas.
Saat ini, aksi demo masih berlanjut di depan kantor Kejati Riau. Massa sempat menduduki ruas jalan hingga membuat arus Jalan Sudirman macet panjang. Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di lapangan. Jumlah polisi jauh sedikit dibandingkan jumlah massa yang turun.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :