Disdukcapil Pekanbaru Imbau Orang Tua segera Urus KIA
Senin, 20 Januari 2020 - 10:53:07 WIB
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau para orang tua segara mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Sepanjang 2019 Disdukcapil sedikitnya telah menerbit16.000 KIA.
"Masyarakat sangat antusias mengurus KIA. Selama 2019 kita sudah mencetak 16.000 kartu," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Minggu (19/1/2020).
Ia menyebut, para orangtua bisa mengurus KIA di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Jadi anak-anak yang berdomisili di Kota Pekanbaru, orang tuanya bisa langsung datang ke UPT Disdukcapil yang ada di Kecamatan, langsung kita layani," sebutnya.
Untuk syarat pengurusan KIA lanjut Irma, cukup dengan melampirkan fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP el orangtua atau wali.
Kemudian pemohon menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak diatas lima tahun. Nanti, seluruh berkas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan.
Dikatakannya, pembuatan KIA ini penting untuk memenuhi hak anak untuk sejumlah keperluan. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Penerbitan KIA juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Penulis : Novi Kawandi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :