Dugaan Monopoli, DPRD Pekanbaru Investigasi Proyek SPAM dan IPAL
Senin, 02 Desember 2019 - 16:09:52 WIB
PEKANBARU - DPRD Pekanbaru akan menginvestigasi dugaan memonopoli sumber air bersih Salim Grup lewat skema proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dengan masa konsesi selama 25 tahun.
Salim Grup melalui holding usaha First Pasific yang menguasai PT Manylad Water Services, PT Moya Indonesia, dan PT Potum Mundi Infranusantara diketahui memenangkan tender SPAM dan IPAL di Pekanbaru lewat konsorsium bersama sejumlah BUMN. Yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP), Wijaya Karya, dan Hutama Karya (HK). Saat ini pelaksanaan proyek telah dimulai dengan instalasi galian jaringan pipa yang membuat resah masyarakat di Kota Pekanbaru. Selain rusak dan menyempitnya badan jalan serta gang di permukiman penduduk.
"Kalau benar info ini harus diinvestigasi proyek ini," tegas Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Minggu (1/12/2019).
Hamdani yang baru saja dilantik pada September lalu mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika proyek tersebut ternyata telah diputuskan dalam peraturan daerah (Perda). Dan telah disahkan oleh DPRD periode sebelumnya.
"Saya juga baru tahu ada info tentang perda itu. Nanti coba saya pelajari dulu," katanya dilansir mediaindonesia.com
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rony Pasla menuding proyek yang telah berjalan sejak pertengahan tahun tersebut sebagai proyek siluman. Pasalnya, tidak ada sosialisasi informasi, perizinan amdal, hingga kajian teknis lainnya yang diterima wakil rakyat.
"Kami menilai ini proyek siluman. DPRD Pekanbaru tidak tahu apa-apa tentang proyek ini. Tidak ada data dan informasi tujuan, tak ada sosialisasi, tak ada izin amdal, sampai siapa yang mengerjakannya juga kami tidak tahu," kata anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Rony Pasla kepada Media Indonesia.
Rony mengatakan, pihaknya telah banyak menerima keluhan dari masyarakat atas pelaksanaan proyek IPAL tersebut. Mulai dari penghancuran jalan dan gang di permukiman untuk pembangunan pipa hingga terganggunya aktivitas perekonomian warga terdampak proyek selama lima bulan terakhir.
"Karena itu apabila lebih banyak merugikan masyarakat, kami minta proyek ini dihentikan," tegas Rony.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Indonesia, proyek instalasi perpipaan SPAM dan IPAL dibagi dalam 4 zona. Zona pertama dengan sistem kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang dikelola konsorsium dipimpin PT Moya Indonesia dengan 62 ribu sambungan meliputi 7 kecamatan dan 32 kelurahan yaitu Kecamatan Senapelan, Sukajadi, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, dan Payung Sekaki.
Selanjutnya zona kedua disebut SPAM regional Pekanbaru-Kampar dengan nilai proyek Rp1,6 triliun dan dikuasai PT Manylad Water Services. Kemudian zona ketiga di wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir dikelola PT Potum Mundi Infranusantara. Sedangkan zona keempat pada kawasan industri yang sedang dikembangkan di Tenayan Raya. Target jangka panjang instalasi IPAL dan SPAM dapat menjangkau seluruh rumah keluarga di Pekanbaru dengan dua jalur pipa tersebut wajib terpasang pada setiap rumah hingga pada 2028.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :