www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Penderitaan Pemilik Mobil Diesel Dimulai, Harga Biodiesel Diketok Rp 12.453 Per Liter
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PTUN segera Eksekusi Putusan KI Riau Terkait Izin Reklame di Pekanbaru
Jumat, 18 Oktober 2019 - 11:15:38 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru segera melakukan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Riau terkait izin reklame di Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan setelah Ketua PTUN Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada tanggal 16 Oktober 2019.

“PTUN Pekanbaru  menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penetapan eksekusi, dan kedua menyatakan putusan Komisi Informasi  Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-PR/PS-A-M-A/VI/2019 tanggal 3 September 2019 dapat dilaksanakan,’’ sebut Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati SH MH, dalam surat eksekusinya.

Sebagaimana diketahui, Novrizon Burman, warga Pekanbaru, sebagai pemohon eksekusi telah memenangkan sengketa informasi publik berupa izin reklame jenis billboard, neon box, videotron, dan bando di Kota Pekanbaru beserta nama-nama pemilik dan titik lokasinya, pada tanggal 3 September 2019.

Meski kalah dalam sengketa tersebut, Sekretaris Kota Pekanbaru selaku Termohon tidak mengajukan keberatan atau banding ke PN Pekanbaru  dan atau PTUN Pekanbaru dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KIP Riau diterima oleh para pihak. Dengan demikian, putusan KIP Riau berkekuatan hukum tetap.

Pemohon eksekusi Novrizon Burman telah mengajukan surat eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Perma ini menyatakan bahwa.

“Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan ini."

‘’Alhamdulillah, surat penetapan eksekusi sudah saya terima dari PTUN Pekanbaru. Barusan saya masukkan surat ke Termohon Eksekusi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku atasan  PPID Utama Pemko Pekanbaru, agar memberikan seluruh informasi yang saya minta sesuai amar putusan Komisi Informasi Provinsi Riau,’’ ujar Novrizon Burman, Jumat (18/10/2019) pagi.

Dia optimis seluruh informasi yang diminta akan diberikan Termohon Eksekusi, karena ada ancaman pidana bila tidak diberikan. "Itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 52 yang menegaskan, bahwa Badan Publik bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta, bila tidak mematuhi putusan Komisi Informasi,’’ pungkas Novrizon Burman. (rilis)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi SPBU Bio Solar.Penderitaan Pemilik Mobil Diesel Dimulai, Harga Biodiesel Diketok Rp 12.453 Per Liter
Timnas Indonesia U-23.Irak Vs Indonesia: Kalah, Garuda Muda Gagal Finis Ketiga Piala Asia U-23
Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
  Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Irak.(ilustrasi/int)Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved