Sekdako Pekanbaru Belum Pastikan Sanksi 18 Kepala Sekolah
Kamis, 10 Oktober 2019 - 14:52:26 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memastikan sanksi untuk 18 kepala sekolah yang plesiran ke luar negeri beberapa waktu lalu. Padahal 18 oknum kepala SD itu diduga pelesiran ke Tiongkok tanpa izin yang jelas.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis dan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Mardalis juga ikut dalam rombongan pelesiran saat aktivitas pendidikan lumpuh akibat kabut asap.
"Saat ini masih belum kita pastikan. Nanti kita minta kepala dinas menyampaikan laporannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS, Kamis (10/10/2019).
Informasi yang diterima, mereka berangkat hanya meminta izin kepada Kepala Diskes Kota Pekanbaru. Mereka hanya meminta izin untuk tidak masuk sekolah saat kabut asap melanda Kota Pekanbaru.
Mengacu pada aturan, izin masuk sekolah, tidak dibenarkan lagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanya cuti. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Mereka juga diduga sudah memanfaatkan momen lumpuhnya pendidikan akibat status darurat pencemaran udara. Ada dugaan mengabaikan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada tanggal 13 September 2019 silam.
Saat itu, mereka diharuskan bertugas sesuai jam kerja yang ada saat proses belajar mengajar diliburkan saat kabut asap. Mereka juga diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :