PEKANBARU - Meski sudah ada larangan, Pedagang Kaki Lima (PKL) masih berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang Kota Pekanbaru. Ada dugaan pungutan liar (Pungli) agar PKL tetap bisa berjualan di lokasi itu.
Kepala Bidang Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah tidak menampik bahwa memang ada praktik Pungli. Ia mengaku, menerima laporan dari anggotanya.
Ia mengungkap, PKL enggan ditertibkan, lantaran diduga sudah membayar sejumlah uang kepada oknum. "Saya akan telusuri, kalau terbukti setorannya ke oknum THL PUPR, langsung saya berhentikan," tegas pria yang akrab disapa Edu itu, Senin (7/10/2019).
Kata dia, informasi adanya dugaan Pungli saat sejumlah anggotanya sedang mengganti bola lampu di taman. Anggotanya sempat melarang berdagang, namun tidak dihiraukan oleh PKL.
"Kemarin Sabtu malam Minggu, anggota saya memasang bola lampu dan melapor ada aktivitas PKL berjualan di areal RTH Kaca Mayang. Anggota sudah berusaha melarang tapi PKL mengaku sudah membayar, bisa jualan Rp10 ribu, untuk uang lampu dan keamanan," papar Edu.
Pihaknya juga sudah mengirim surat kepada Satpol PP Kota Pekanbaru agar penegak Peraturan Daerah itu menertibkan aktivitas jual beli di Area Bermain Ramah Anak itu.
"Tujuannya, untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung. Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, mengenai tertib jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum," jelas Edu.
Badan Satpol PP Kota Pekanbaru menurunkan anggota di RTH Putri Kaca Mayang. Mereka diturunkan untuk mengantisipasi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di taman. Sebab, lokasi itu dilarang untuk berjualan. Ada dugaan terjadi pungutan liar (Pungli) yang membuat PKL berani berjualan.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto membantah pernyataan itu. Ia menduga, informasi pungli itu hanya alibi pedagang agar tidak ditertibkan.
"Tak ada itu pungutan, manapula mereka bayar. Dulu waktu penertiban pertama kali dilakukan, PKL ngaku juga gitu, mereka setor. Bohong saja itu, tak ada, kalau memang setor, sama siapa mereka bayar," kata Desheriyanto.
Soal surat yang dikirim Dinas PUPR, Desheriyanto menyebut pihaknya telah merespon. Pihaknya sudah menurunkan sejumlah anggota ke RTH.
"Sudah kita turunkan personel ke lokasi menertibkan PKL. Tak ada setor-setor, alasan saja itu," tegasnya.
Selain mengirim surat ke Satpol PP, Dinas PUPR juga mengirim surat ke Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka meminta Dishub menertibkan parkir di jalan yang membelah RTH Putri Kaca Mayang.
"Sudah ditertibkan, parkir di sana sudah sering ditertibkan, tapi saat kami lengah mereka datang lagi. Malam nanti finish kami tertibkan itu. Surat dari PUPR sudah kami terima," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Khairunnas.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)