Grand Dragon dan Paragon Mangkir dari Panggilan Satpol PP
Minggu, 25 Agustus 2019 - 17:48:18 WIB
PEKANBARU - Razia jam operasional dan perizinan Satpol PP Kota Pekanbaru ke tempat hiburan malam Grand Dragon dan Paragon yang dilakukan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus beberapa hari lalu berujung pemanggilan.
Namun, pemanggilan yang dilakukan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tak diacuhkan pengelola. Hingga Jumat (23/8/2019), pengelola tidak datang memenuhi panggilan Satpol PP Pekanbaru.
Padahal saat razia berlangsung, dua pihak pengelola yang berada dalam satu manajemen berjanji datang pada Jumat pukul 10.00 WIB, pagi.
"Tak ada datang, kami tak tahu apa alasannya. Kalau tertidur karena kerja malam, masa tak bangun-bangun, kita masih tunggu itikad baik mereka," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Minggu (25/8/2019).
Berdasarkan pengecekan izin yang dilakukan saat razia berlangsung, Grand Dragon, memang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Masih berlaku hingga tahun 2020 mendatang, namun mereka tak bisa menunjukkan terkait dokumen perizinan lain termasuk kewajiban mereka dalam membayar pajak.
"Senin, (26/8), kita surati lagi, kalau masih bandel sanksi tegas siap menanti," tegasnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :