Aset Terpidana Korupsi Nazaruddin Jadi Kantor UPT Bapenda Pekanbaru
Kamis, 22 Agustus 2019 - 12:04:37 WIB
PEKANBARU - Aset terpidana korupsi Nazaruddin yang ada di Kota Pekanbaru bakal dijadikan kantor UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Aset berupa Rumah toko (Ruko) tiga lantai itu dihibahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Karena diserahkan pemerintah kota ke kita, nanti rencananya kita jadikan kantor UPT pendapatan Payung Sekaki dan Senapelan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (22/8/2019).
Pria yang akrab disapa Ami ini berharap pegawai UPT pendapatan khususnya wilayah kerja Kecamatan Payung Sekaki dan Senapelan bisa bekerja lebih maksimal lagi guna meningkatkan pendapatan daerah.
"Untuk itu kita ucapkan terima kasih kepada KPK dan terkhusus kepada bapak Walikota Pekanbaru yang telah menyerahkan pengelolaan ruko hibah tersebut kepada kita," jelasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis 8 Agustus 2019 lalu, KPK menghibahkan ruko tiga lantai yang merupakan barang sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi Nazaruddin ke Pemko Pekanbaru.
Hibah itu diserahkan Koordinator Unit Kerja dan Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat di lingkungan pemerintah kota.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :