PEKANBARU - Asosiasi Gabungan Operator (GO) TV Kabel Indonesia, mendapat teguran keras (Somasi) dari sebuah perusahaan Tv kabel, terhadap penyiaran sepak bola perebutan 'Piala Presiden RI' 2019 yang kini tengah berjalan.
Dalam permasalahan ini, GO menilai adanya pembatasan penyiaran di sebuh tivi kabel. Diduga terdapat suatu kepentingan atau perbuatan kotor, sehingga mengorbankan hajad masyarakat banyak.
Hal ini disesalkan Sekretaris Jenderal GO TV Kabel Indonesia, Candi Sinaga kepada halloriau.com, Senin, (25/3/2019). Ia menyebut pembatasan siaran sepak bola yang merupakan olahraga populer di Indonesia diduga adanya praktik kotor.
"Di sini diduga terindikasi praktik kotor dan adanya bentuk sebuah monopoli. Akibatnya masyarakat Indonesia dikebiri haknya," sebutnya.
Dijelaskan Candi, kondisi siaran sepak bola sejatinya menjadi tontonan masyarakat luas diperoleh secara gratis atau free melalui Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran televisi berjaringan. Siaran itu disebarluaskan menggunakan frekuensi publik.
"Tapi, dengan sistem tersebut (pembatasan) jangkauan siaran itu hanya dapat dinikmati masyarakat perkotaan, terutama di ibu kota provinsi," sebutnya.
Anehnya, Candi menutur masyarakat di pedesaan dan plosok kota, tidak bisa menikmati siaran olahraga tersebut. Menurut Candi sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengamanatkan kepada negara untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi sesuai hak asasi manusia.
"Akibatnya sebagian besar masyarakat Indonesia tidak dapat menikmati siaran olahraga ini. Pada porsi inilah operator lokal tv kabel membantu penyebarluasan siaran hingga ke pelosok negeri," sambungnya.
Sementara, keberadaan Tv kabel juga telah diakui dan diatur dalam Undang-Undang tersebut, yang menyebutkan
mengatur tentang sistem penyiaran terestrial atau free to air dan kondisi geografis Indonesia, dibentuk lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit dan kabel.
"Belakangan siaran sepakbola Piala Presiden itu dibatasi oleh perusahaan. Ada pihak yang sengaja melakukan komersialisasi terhadap keresahan masyarakat dengan cara yang keliru dan sama sekali salah," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada regulator (KPI, KPID dan pemerintah) segera memeriksa dan memverifikasi permasalahan ini mengapa bisa terjadi. Selain itu juga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, segera mengusut dan mengaudit indikasi praktik kotor yang dilakukan salah satu perusahaan penyedia siaran Tv berlangganan.
"Harapan kami kedepan adalah kasus ini tidak boleh terjadi lagi. Stop hentikan segera praktik kotor dan yang keliru dari hal yang membelakangi ini semua dengan alasan bisnis dan lainnya," harapnya.
Candi menyebut untuk konteks Piala Presiden, pihaknya melakukan ini sebagai mata rantai yang harus segera didudukkan. Mungkin dalam kompotensi lain, seperti Liga Indonesia harus segera didudukan betul antara penerima hak siar.
"Tujuannya biar jelas kepada sapa menyerahkan dan bentuknya apa jangan sampai salah secara hukum. Kalau itu salah secara hukum yang dirugikan adalah masyarakat banyak," pintanya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :