Pemko Pekanbaru Isaratkan Tidak akan Revisi Perwako tentang Tunjangan Guru
Senin, 18 Maret 2019 - 16:07:34 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengisaratkan tidak akan merevisi Peraraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pejabat, PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Seperti diketahui, sejak Perwako ini terbit, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Kota bagi guru sertifikasi ditiadakan.
"Kami sudah sampaikan secara jelas, itu bukan kebijakan walikota. Sebab banyak regulasi yang menegaskan bahwa guru tidak boleh terima dua kali tunjangan," kata Walikota.
Lanjutnya, saat menyusun Perwako itu, pihaknya sudah mempertimbangkan sejumlah regulasi. Satu di antaranya yakni Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada pasal 39 ayat 1 tertulis bahwa pemerintah daerah dapat memberi tambahan penghasilan kepada para PNS. Hal ini berdasar pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah.
Kemudian harus mendapat persetujuan DPRD Kota Pekanbaru sesuai dengan ketentuan per-Undang-undangan. Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) bukan hak PNS. Namun bisa diberikan sesuai kemampuan daerah.
Pemerintah kota bepijak juga pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan guru PNS daerah.
Kemudian tim perumus TPP Kota Pekanbaru dengan Koordinator Koordinasi dan Supervisi KPK. Ada juga Surat KPK Deputi Bidang Pencegahan kepada Bupati Sijunjung perihal tunjangan tambahan penghasilan. Saat ini memberlakukan sistem penggajian tunggal.
Pegawai yang sudah menerima tambahan penghasilan PNS, tidak diberikan lagi tunjangan penghasilan dalam bentuk lainnya (tunjangan profesi, upah pungut dan semacamnya). Maka pegawai bisa memilih satu di antaranya.
"Saya tegaskan bahwa Perwako sudah disusun sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Kami tidak mungkin melabrak aturan yang ada," jelasnya.
Regulasi ini membuat Pemerintah Kota tidak lagi memberikan tunjangan penghasilan bagi guru sertifikasi tahun 2019. Mereka cuma membayarkan tunjangan penghasilan bagi guru non sertifikasi.
Walikota menampik tudingan bahwa Pemerintah Kota tidak peduli nasib guru. Mereka sangat perhatian pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah kota tidak cuma memberikan insentif bagi guru Aparatur Sipil Negara.
Mereka juga menyalurkan insentif bagi 5750 GTT, guru komite, pesentren, MDTA, TPA, raudhatul athfal dan TK. "Kami sangat cinta kepada guru, jadi bukannya kami tidak peduli kepada guru. Inilah bentuk perhatian kami," terangnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :