www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Turun Lagi, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,313 Juta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


September, Sanksi Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Berlaku
Senin, 20 Agustus 2018 - 16:31:35 WIB

PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel mendukung pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mulai September mendatang sanki denda Rp2,5 juta sebagaimana amanat peraturan daerah (Perda) Pekanbaru mulai diterapkan Pemko Pekanbaru.

"Perda sanksi membuang sampah sudah ada sejak lama dan jauh-jauh hari seharusnya sudah diterapkan, dan tidak ada hubungannya dengan diswastanisasikan hubungannya bagaimana masyarakat supaya disiplin buang sampah pada tempat dan tepat pada waktunya," ungkap Roni Amriel, Senin (20/8/2018).

Bahkan Politisi Golkar ini menilai, kurangnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan Pekanbaru kopta bersih tidak terlepas dari belum maksimalnya pemerintah dalam melakukan sosialisasi ke semua sektor.

"Mungkin selama ini pemerintah sangat kendor sekali membiarkan masyarakat buang sampah sembarangan, makanya kita dukung upaya pemerintah dalam penerapan sanksi denda itu supaya ada efek jera tidak ada lagi masyarakat buang sampah sembarangan," katanya.

Untuk itu, tambah Roni, peran pemerintah tinggal mematangkan sosialisasi kesemua perangkat pemerintah terbawah sekalipun, yakni RT RW hingga petugas-petugas masjid perlu mengambil andil mengumumkan jadwal pembuangan sampah dan lokasi atau TPS resmi.

"Karena kelemahan penegakan perda itu ada pada sosialisasi, karena hingga saat ini kita belum dengar sosialisasi yang sampai kepada petugas masjid untuk diteruskan ke masyarakat, maka kedepan ini harus dimaksimalkan, termasuk sosialisasi dengan media massa yang ada," harap Roni.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru masih memberikan toleransi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Tapi, bulan September mendatang, pemerintah benar-benar menerapkan denda sebesar Rp2,5 juta yang sudah ditetapkan di dalam peraturan daerah (Perda).

Penerapan denda itu sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang seharusnya dilakukan 1 Agustus lalu. Tetapi warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan dan tidak pada waktu belum diberikan penindakan, dengan alasan masih dalam tahapan sosialisasi.

Meski belum didenda, Pemko menahan kartu tanda penduduk (KTP) dan pemerikasaan serta meminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT mengatakan, setelah dua pekan berjalan masih didapati warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

"Pendekatan dengan imbauan sudah kami lakukan, dengan harapan munculnya kesadaran masyarakat. Tapi dinilai masih sangat rendah,” kata Walikota, Minggu (19/8/2018).

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, perlu ada pemberian sanksi tegas sebagai efek jera dalam menjaga kebersihan Kota Bertuah. Karena menurutnya, tanpa ada penegakan sanski kesadaran masyarakat tidak akan pernah terwujud.

“Maka sanksi denda harus diterapkan. Supaya timbul kesadaran masyarakat,” kata dia.

Pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya terus berlangsung. Ia juga menegaskan, bagi warga yang kedapatan dua kali membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda Rp2,5 juta.

Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Budy

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga emas Antam di Kota Pekanbaru terus turun (foto/int)Turun Lagi, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,313 Juta
Promo SaaPaket Umrah 11 Hari Cuma Rp21,9 Juta? Yuk Gercep Booking di Saa'via Tour & Travel
Hujan di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Hujan Merata Hampir di Seluruh Daerah
Provinsi Riau menyabet Piagam Penghargaan MURI kategori Tari Serentak Riau dengan melibatkan 10 ribu peserta. Keren! 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024
Penyerahan dokumen alat bukti kepada Pengacara KPU RI atas gugatan calon DPD RI di Provinsi Riau, Jum’at (3/5/2024). (Foto:ist) Serahkan Dokumen Alat Bukti PHPU, KPU Riau Siap Hadapi Gugatan di MK
  Tari Rentak Melayu massal 10.000 penari di Lancang Kuning Carnival pecahkan rekor MURI.(foto: sri/halloriau.com)Pecahkan Rekor MURI, Tari Rentak Melayu Masal 10 Ribu Penari Diapresiasi Kemenhub
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Diguyur Hujan Sejak Tadi Malam, Masih Ada 6 Hotspot di Riau Pagi ini
PDIP Riau akan kumpulkan ratusan kader untuk konsolidasi , evaluasi, pemberian apresiasi dan lainnya, Sabtu (4/5/2024) pagi ini. (Foto: int) Hari Ini PDIP Riau Kumpulkan Kader, Bahas Konsolidasi Partai dan Persiapan Pilkada
New Rush GR Sport.Perkuat Image Sporty, Toyota Lakukan Sejumlah Pembaruan pada New Rush GR Sport
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan.Jika Diminta, Sekda Dumai Riau Siap Berhenti untuk Dampingi Paisal di Pilwako Dumai 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved