Inhu - Kuansing Sama-sama Tunggu Pergub Terapkan Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD
Selasa, 26 September 2017 - 13:03:00 WIB
TELUK KUANTAN - Dari hasil kunjungan Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kuansing ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (22/9/2017) lalu, ternyata Pemkab Inhu belum bisa menerapkan Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan, meskipun sudah disetujui, karena belum turunnya Peraturan gubernur (Pergub).
"Untuk Perda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan, di Kabupaten Inhu mereka belum siapkan Perbup dan masih menunggu Pergub dari Provinsi,"ujar anggota DPRD Kuansing, Naswan kepada halloriau.com.
Sehingga Perda yang sudah disetujui ini katanya, belum bisa diterapkan oleh Pemkab Inhu maupun Kuansing.
"Ini kan amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan kita di Kuansing sudah disetujui Perdanya tapi belum bisa diterapkan karena kendala Pergub belum turun,"kata Naswan.
Selain membahas PP 18, kita juga membahas terkait Perda untuk tahun 2017,"kalau di Inhu ada 17 Ranperda, yang baru jadi Perda ada enam,"kata Naswan.
Terkait masalah Ranperda ini kata Naswan, tentunya kita berharap nantinya bisa lebih banyak dari Kabupaten Inhu,"untuk Perda harapan kita lebih banyak dari Inhu,"katanya.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :