PEKANBARU - Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang sebelumnya bernama Program P2KP/PNPM Perkotaan telah lama menyelenggarakan layanan jasa keuangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah melalui dana bergulir berbasis masyarakat.
"Dikelola oleh Unit Pelaksana Keuangan yang berada di seluruh wilayah dampingan Program Kotaku," kata Tim Leader Kotaku, Danu Umbara di Pekanbaru, Minggu (30/7/2017).
Untuk provinsi Riau, Kotaku ada di lima Kota dan kabupaten yaitu Kota Pekanbaru di 58 Kelurahan, Kota Dumai 33 Kelurahan, Kabupaten Bengkalis tepatnya Mandau/Duri 15 Kelurahan, Kabupaten Kuantan Singing 13 Kelurahan dan Kabupaten Indragiri Hilir di 8 Kelurahan.
"Selama ini kegiatan pencatatan transaksi keuangan dilakukan secara manual oleh petugas UPK (Unit Pengelola Keuangan) sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam prosesnya," sebutnya.
Untuk meningkatkan kinerja petugas UPK dalam mengelola transaksi kegiatan pinjaman bergulir, dibutuhkan sebuah alat atau media untuk pengelolaan transaksi keuangan secara menyeluruh. Seperti transaksi yang berkaitan dengan pencatatan transaksi keuangan pinjaman bergulir maupun transaksi keuangan lainnya.
"Maka disiapkanlah media Aplikasi UPK. Dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan petugas UPK dalam mengelola transaksi kegiatan pinjaman bergulir, dalam lingkup pengelolaan konvensional," jelasnya.
Oleh karena itu Program Kotaku perlu melakukan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat dalam penggunaan Aplikasi ini. Meskipun demikian, aplikasi dikembangkan untuk pengelolaan transaksi keuangan secara menyeluruh, yaitu transaksi yang berkaitan dengan pencatatan transaksi keuangan pinjaman bergulir maupun transaksi keuangan lainnya.
"Pencatatan transaksi keuangan secara kronologis (urut tanggal) disusun dalam serangkaian proses (program aplikasi), sebagaimana yang terjadi dalam proses pencatatan dan pelaporan
manual," sebutnya.
Dengan demikian UPK dapat dengan mudah mengikuti prosesnya dan kebutuhan
informasi atas pengelolaan kegiatan pinjaman bergulir dapat dijamin tingkat akurasi pencatatannya.
"Dampak akhirnya, mekanisme pertanggungjawaban UPK kepada pihak-pihak terkait dapat dilakukan dengan lebih tepat waktu," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :