PEKANBARU-Sudah tiga bulan komisi informasi (KI) Riau tidak berfungsi, karena hingga saat ini Gubenur Riau belum menetapkan dan mengesahkan anggota komisioner baru.
Tidak berfungsinya lembaga yang dibentuk atas UU 14 tahun 2008 tesebut, mengakibatkan terabaikannya hak rakyat atas informasi publik yang harus menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi.
Taufik, staff Devisi Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, mengatakan keteledoran Gubenur untuk segera menetapkan Komisioner KI Riau yang baru berdampak pada mandegnya upaya penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan Fitra Riau kepada PPID Kota Pekanbaru.
“Tidak hanya Fitra Riau, hingga saat ini terdapat 31 sengketa informasi yang belum mendapatkan kepastian atau diputuskan oleh Komisi Informasi Riau," sebut Taufik.
Oleh karena itu lanjut Taufik, agar tidak berdampak merugikan terhadap masyarakat yang sedang berurusan dengan sengketa Informasi, dan kepastian terhadap lembaga Komisi Informasi provinsi Riau, maka Fitra Riau akan menyampaikan somasi ke Gubenur Riau, dengan tujuan agar Gubenur Riau segera menetapkan dan melantik komisioner Komisi Informasi.
Fitra Riau adalah salah satu pihak yang dalam hal ini dirugikan dengan kebijakan Gubenur Riau yang dianggap keliru. Kekeliruannya adalah gubernur tidak memperpanjang masa tugas Komisoner yang lama, padahal, kondisi ini mestinya telah diprediksi akan terjadi perlambatan.
Kekeliruan lainnya, adalah gubenur tidak segera melantik Komisoner yang baru, padahal sejak 6 Maret 2017 nama-nama telah diumumkan oleh DPRD yang lolos fit and proper tes.
“Artinya, bukan hanya DPRD yang lamban dalam melakukan fit and proper tes dan mengumumkan, saat ini gubenur juga terkesan lambat untuk menindak lanjuti hasil fit and proper tes tersebut," jelasnya, dalam surat elektronik yang dikirim ke halloriau.com.
Taufik menambahkan, Komisi Informasi (KI) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, dengan peran tugas dan fungsi untuk memberikan jaminan, kepastian hukum, atas sengketa informasi publik. Selama ini komisi Informasi berperan penting di tengah birokrasi di Riau yang belum memiliki kesadaran pentingnya keterbukaan informasi.
Artinya, jika gubenur memperlambat untuk menetapkan dan mengesahkan Komisioner yang baru, sama saja dengan gubenur telah melakukan tidak patuh terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :